JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Jombang sepanjang 2025 mengalami peningkatan signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang mencatat ratusan perkara berhasil diungkap dengan ratusan tersangka diamankan.
Sepanjang tahun 2025, Satresnarkoba Polres Jombang mengungkap sebanyak 178 kasus narkotika dengan total 271 tersangka. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 111 kasus dengan 149 tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengatakan mayoritas tersangka yang diamankan bukan sekadar pengguna, melainkan bagian dari jaringan peredaran narkoba.
“Dari 271 tersangka, sebanyak 162 orang berperan sebagai bandar dan 109 orang sebagai pengedar. Ini menunjukkan peredaran narkoba di Jombang masih cukup masif,” kata Iptu Bowo, Rabu (31/12/2025) siang.
Ia menambahkan, masih ditemukannya pemakai dalam jumlah signifikan menandakan narkoba terus menyasar berbagai lapisan masyarakat. Karena itu, pihaknya menegaskan komitmen untuk terus melakukan penindakan.
“Kondisi ini mencerminkan jaringan narkoba masih aktif dan melibatkan banyak pihak. Kami akan terus bergerak bersama tim untuk menekan peredarannya,” tegasnya.
Berdasarkan usia, mayoritas tersangka berasal dari kelompok usia produktif. Rinciannya, 195 orang berusia 25–64 tahun, 74 orang berusia 20–24 tahun, serta dua tersangka berusia 15–19 tahun.
“Ini membuktikan penyalahgunaan narkoba tidak hanya menyasar anak muda, tapi juga orang dewasa,” ujarnya.
Dari sisi jenis kelamin, tersangka laki-laki mendominasi dengan 263 orang, sementara perempuan tercatat delapan orang. Adapun latar belakang profesi para pelaku cukup beragam.
“Paling banyak buruh dan karyawan sebanyak 106 orang, disusul wiraswasta 41 orang, serta sopir dan pengemudi ojek 26 orang,” jelas Iptu Bowo.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar. Di antaranya ganja seberat 10.622,33 gram beserta 156 batang, sabu seberat 1.456,49 gram, 45 butir ekstasi, serta 451.759 butir obat keras berbahaya.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Jombang. Kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi dan menjauhi narkoba demi masa depan generasi muda,” pungkasnya.
Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 lalu Polres Jombang mengungkap 111 kasus narkoba jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 149 orang.

