BANDUNG, KANALINDONESIA.COM: Nasib Teras Cihampelas atau Skywalk Cihampelas akhirnya berada di ujung tanduk. Ikon kontroversial Kota Bandung itu dipastikan akan dibongkar total tanpa sisa, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengambil alih proses pembongkaran dari Pemerintah Kota Bandung.
Kepastian tersebut dibenarkan langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, usai melakukan dialog dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Teras Cihampelas, dalam dialog saya sama Pak Dedi Mulyadi, dibongkarnya sama provinsi,” ujar Farhan saat ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Senin (12/1/2026).
Meski pembongkaran akan dilakukan Pemprov Jabar, Farhan menegaskan bahwa izin pembongkaran tetap menjadi kewenangan Pemkot Bandung. Tanpa izin tersebut, alat berat belum bisa diturunkan ke lokasi.
“Tapi izin pembongkarannya dari kami. Saat ini sedang kami upayakan,” tegasnya.
Dibongkar Total, 69 Tiang Tak Tersisa
Farhan memastikan pembongkaran Skywalk Cihampelas tidak dilakukan setengah-setengah. Seluruh struktur, baik tahap satu maupun tahap dua, akan diratakan sepenuhnya. “Semuanya, 69 tiang,” ucap Farhan singkat namun penuh penegasan.
Soal waktu pelaksanaan, Farhan belum bisa memastikan jadwal pasti. Ia menyebut proses perizinan menjadi faktor penentu kecepatan eksekusi di lapangan. “Maunya cepat, tergantung izin keluar,” katanya.
Keputusan pembongkaran ini sekaligus menjawab teka-teki perubahan sikap Farhan, yang sebelumnya sempat menyatakan tidak akan membongkar Teras Cihampelas. Sikap itu berubah drastis setelah dilakukan penelusuran mendalam terhadap aspek legal bangunan.
Hasilnya mengejutkan. Teras Cihampelas tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Asli ini mah, tidak punya PBG, tidak punya SLF. Jadi memang harus dibongkar,” tegas Farhan.
Penegasan serupa juga datang dari Kementerian Pekerjaan Umum yang menyatakan Teras Cihampelas bukan jalan dan bukan jembatan, melainkan bangunan gedung yang secara hukum wajib memiliki PBG. Karena tidak memiliki PBG, bangunan tersebut otomatis dinyatakan tidak laik fungsi.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelumnya juga menyatakan dukungan penuh terhadap pembongkaran Skywalk Cihampelas. Menurutnya, struktur besi raksasa tersebut justru menutup pandangan, mengganggu tata kota, dan merusak estetika kawasan ikonik Bandung.
Satu hal sudah jelas, ikon kontroversial di jantung Kota Bandung itu tinggal menghitung hari sebelum benar-benar lenyap dari wajah kota. (Fey)

