CIMAHI, KANALINDONESIA.COM : Sebuah rumah tinggal yang tampak sepi di Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, ternyata menyimpan aktivitas ilegal berskala besar. Bangunan tersebut diketahui menjadi pusat operasional layanan pelanggan (customer service/CS) bagi sejumlah situs judi online yang aktif beroperasi, sebelum akhirnya digerebek Kepolisian Resor Cimahi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Fajar Nurmansyah (FN), Muhammad Arman Priyatna (MAP), Reza Maulana Fadli (RF), dan Aditya Fajar (AF).
Kapolres Cimahi AKBP Niko N Adi Putra mengungkapkan, penggerebekan dilakukan setelah tim gabungan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa waktu.
“Rumah ini sudah lama menjadi perhatian kami. Aktivitasnya tertutup, minim interaksi dengan warga, namun pergerakan orang dan aktivitas digitalnya cukup mencurigakan,” ujar AKBP Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (13/1/2026).
Disulap Jadi Kantor Judi Online
Saat penggerebekan, polisi mendapati rumah tersebut telah disulap layaknya kantor profesional. Sejumlah perangkat elektronik diamankan, di antaranya empat unit CPU dan enam monitor komputer yang digunakan untuk melayani para pemain judi online.
Keempat tersangka berperan sebagai petugas layanan pelanggan. Tugas mereka meliputi memberikan akses ke situs judi, menangani keluhan pemain, hingga membantu proses pengisian saldo.
“Para tersangka menerima gaji tetap sebesar Rp5,2 juta per bulan,” ungkap Niko.
Terhubung Perusahaan Misterius
Penyidik juga mengamankan dokumen kontrak kerja dan surat penugasan yang mengaitkan para tersangka dengan sebuah perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation. Polisi kini tengah mendalami peran perusahaan tersebut serta dugaan keterkaitannya dengan jaringan judi online yang lebih besar.
Hasil penyelidikan mengungkapkan, dua tersangka telah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru direkrut pada Januari 2026. Jumlah monitor yang melebihi tenaga kerja aktif diduga sebagai bagian dari rencana penambahan operator CS.
Jejak Digital hingga Indikasi Narkoba
Dari lokasi kejadian, polisi turut menemukan tangkapan layar percakapan layanan pelanggan melalui grup Telegram, lengkap dengan tautan ke sejumlah situs judi online seperti JP6789, RP6789, RP88 RRYYY, NA77, RSN, dan HOKIGAME.
Tak hanya itu, hasil tes urin terhadap salah satu tersangka menunjukkan positif mengandung zat methamphetamine dan benzodiazepine, yang kini turut menjadi perhatian penyidik.
“Kami juga menemukan penggunaan bahasa asing dalam sistem operasional dan penggajian. Ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan luar negeri,” kata Niko.
Ancaman Hukuman Berat
Untuk pengembangan kasus, Polres Cimahi menggandeng Polda Jawa Barat guna menelusuri alur jaringan dan pendanaan judi online tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 426 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa praktik judi online kini tak hanya beroperasi di dunia maya, tetapi telah menyusup ke lingkungan permukiman warga dengan sistem yang rapi dan terorganisasi. (Fey)

