i
BANDUNG, KANALINDONESIA.COM : SMPN 40 Bandung akhirnya angkat bicara terkait dugaan perundungan terhadap seorang Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) yang mencuat ke publik. Pihak sekolah menegaskan tidak pernah mengeluarkan siswa kelas VII tersebut dan memastikan statusnya hingga kini masih aktif sebagai peserta didik.
Kepala SMPN 40 Bandung, Aisyah Amiawaty, menjelaskan bahwa siswa tersebut diterima melalui jalur zonasi. Kondisi keterbatasan yang dimiliki baru teridentifikasi setelah siswa resmi mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah.
“Sejak Desember 2025, siswa bersangkutan tidak lagi rutin hadir ke sekolah. Hal ini diduga berkaitan dengan kondisi psikologis serta hambatan komunikasi yang dialami,” ujar Aisyah dalam klarifikasinya.
Menanggapi isu perundungan, pihak sekolah menyatakan terus melakukan upaya penanganan dan pendampingan.
Sekolah juga membantah tudingan telah mengabaikan hak pendidikan siswa tersebut. Sejumlah langkah telah dilakukan, mulai dari pelibatan pendamping khusus hingga rekomendasi rujukan ke psikolog, meski prosesnya terkendala keterbatasan ekonomi keluarga.
Dalam rangka memberikan layanan pendidikan yang lebih optimal, SMPN 40 Bandung sempat menawarkan pengalihan ke Sekolah Luar Biasa (SLB) agar siswa mendapatkan pendampingan yang lebih intensif. Namun, tawaran tersebut belum dapat direalisasikan karena siswa yang bersangkutan menolak.
Pihak sekolah menegaskan komitmennya untuk terus mencari solusi terbaik demi keberlanjutan pendidikan siswa tersebut. Di sisi lain, pengawasan di lingkungan sekolah juga diperketat guna memastikan tidak ada ruang bagi praktik perundungan terhadap siapa pun, khususnya peserta didik berkebutuhan khusus.
“Sekolah berkewajiban menjamin rasa aman dan hak belajar setiap siswa,” tegas Aisyah. (Fey)
Editor : Irwan

