JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan permohonan pencabutan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini tertuang dalam Ketetapan Nomor 4/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan oleh majelis hakim dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Mahkamah mengabulkan penarikan kembali permohonan tersebut berdasarkan surat resmi yang diajukan oleh pihak pemohon. Dengan terbitnya ketetapan ini, Mahkamah menghentikan seluruh tahapan pemeriksaan perkara dan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diajukan kembali.
“Mahkamah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan para pemohon adalah sah menurut hukum,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Sebelumnya, pemohon mengajukan pengujian materiil terhadap sejumlah norma dalam KUHAP. Namun, di tengah berjalannya proses persidangan, pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara kepada Mahkamah. Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, pemohon memiliki hak untuk menarik kembali permohonannya sebelum Mahkamah menjatuhkan putusan akhir.
Majelis hakim kemudian memerintahkan Panitera MK untuk mencatatkan penarikan kembali tersebut ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Mahkamah juga akan mengembalikan salinan berkas permohonan kepada pihak pemohon sebagai bagian dari prosedur administrasi pasca-pencabutan.
Penetapan ini menutup rangkaian persidangan perkara Nomor 4/PUU-XXIV/2026, sehingga norma dalam KUHAP yang sempat dipersoalkan tetap berlaku sebagaimana mestinya tanpa ada perubahan hukum dari Mahkamah Konstitusi.

