Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

242 Buruh FSPMI PT Namasindo Plas Bandung Barat Dilarang Masuk Kerja, Dugaan Union Busting dan Penelantaran Karyawan Menguat

242 Buruh FSPMI PT Namasindo Plas Bandung Barat Dilarang Masuk Kerja, Dugaan Union Busting dan Penelantaran Karyawan Menguat

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Nasib 242 karyawan PT Namasindo Plas yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) kian terkatung-katung. Di saat roda produksi perusahaan telah kembali berjalan normal sejak awal Januari 2026, ratusan buruh justru masih dilarang masuk kerja tanpa kejelasan status.

Kondisi tersebut kembali terjadi pada Senin, 2 Februari 2026. Ratusan buruh anggota FSPMI mendatangi pabrik PT Namasindo Plas di Batujajar dengan niat kembali bekerja. Namun langkah mereka terhenti di depan gerbang pabrik yang terkunci dan dijaga ketat petugas keamanan.

Ironisnya, pada waktu yang sama, karyawan non-serikat telah kembali dipekerjakan sejak 5 Januari 2026. Situasi ini memunculkan dugaan kuat adanya perlakuan diskriminatif sekaligus praktik union busting terhadap buruh yang tergabung dalam serikat pekerja.

Mayoritas buruh yang datang merupakan perempuan. Wajah kebingungan dan kekecewaan tampak jelas, setelah berulang kali mereka mengajukan permohonan masuk kerja, namun tidak pernah mendapat kepastian dari pihak manajemen.

“Sudah enam bulan kami pasang tenda perjuangan, tapi sampai hari ini belum ada kepastian. Kami mau bekerja, bukan membuat keributan,” ujar salah seorang buruh.

Hingga kini, sekitar 40 buruh masih bertahan di tenda perjuangan yang didirikan di depan pabrik sejak akhir September 2025, sebagai simbol perlawanan atas dugaan penelantaran dan penghilangan hak kerja.

Ketua FSPMI KBB, Dede Rohmat, menegaskan pihaknya telah menempuh jalur hukum atas berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

“Pertama, kami melaporkan dugaan penggelapan dana BPJS ke Polres Cimahi. Kedua, kami akan melaporkan dugaan praktik union busting. Ketiga, Kamis nanti kami akan melakukan aksi besar-besaran di depan PT Namasindo Plas,” tegas Dede.

Ia menyebut, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat akan mengerahkan sekitar 1.000 massa dalam aksi solidaritas pada Kamis, 5 Februari 2026, di depan PT Namasindo Plas, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Dede, aksi tersebut berlandaskan UUD 1945 Pasal 28 tentang kebebasan berserikat, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Adapun tuntutan utama buruh meliputi pelaksanaan Perjanjian Bersama (PB), penghentian praktik union busting, serta mempekerjakan kembali seluruh anggota PUK SPL-FSPMI PT Namasindo Plas.

Selain itu, buruh menuntut pembayaran upah sesuai UMK, serta pertanggungjawaban penuh atas iuran BPJS Ketenagakerjaan yang telah dipotong dari upah buruh.
“Iuran BPJS yang dipotong itu hak buruh. Itu harus dibayarkan dan dipertanggungjawabkan oleh perusahaan,” kata Dede.

Sementara itu, Santi, salah satu buruh sekaligus pengurus PUK FSPMI PT Namasindo Plas, mengungkapkan perusahaan hanya membayar 50 persen upah untuk bulan Oktober dan November, padahal dalam kesepakatan tercantum pembayaran 100 persen. Sedangkan upah bulan Desember 2025 dan Januari 2026 hingga kini belum dibayarkan sama sekali.
“Kami berencana menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tapi masih menunggu itikad baik perusahaan. Kami sudah lelah enam bulan tanpa kepastian,” ujar Santi.

Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kembali bekerja hanya dilakukan kepada karyawan non-serikat, sementara buruh yang tergabung dalam FSPMI terus dibiarkan di luar pagar pabrik.

Hingga berita ini diturunkan, manajemen PT Namasindo Plas belum memberikan keterangan resmi terkait nasib 242 buruh anggota FSPMI yang hingga kini masih dilarang masuk kerja.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita