Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Rencana Dinas PU SDA Jatim Tertibkan Bangunan di Desa Beton Ponorogo, Warga Mengaku Kecewa

Rencana Dinas PU SDA Jatim Tertibkan Bangunan di Desa Beton Ponorogo, Warga Mengaku Kecewa

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sejumlah warga Desa Beton, Kecamatan Siman, Ponorogo mengaku kecewa dengan adanya rencana Dinas PU SDA Jawa Timur yang akan melakukan penertiban terhadap bangunan milik mereka yang berdiri di sepadan sungai.

Sosialisasi rencana penertiban tersebut dinilai warga sangat mendadak dan tanpa solusi relokasi yang jelas.

​Wahyu Handayani Widodo, salah satu pemilik ruko di area sempadan, mengungkapkan keberatan keras atas rencana tersebut. Menurutnya, selama ini merasa telah menjadi warga negara yang taat dengan mengantongi izin dan rutin membayar pajak setiap tahunnya. Namun, semua kepatuhan itu seolah tidak berarti di hadapan rencana pembangunan proyek nasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

​”Keberatan sekali, karena di situ selain kita punya izin, kita setiap tahun bayar pajak. Terus selain itu, tidak ada solusi untuk membantu kami agar meringankan beban kami sebagai rakyat kecil untuk mencari sesuap nasi,” keluh Handa dengan nada getir usai sosialisasi di Balai Desa Beton, Kamis (26/2/2026).

​Handa juga menyayangkan sikap Pemerintah Desa Beton yang dianggap tidak berdiri di pihak warga. Ia merasa masyarakat kecil dikorbankan demi kepentingan proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

​”Tadi Pak Lurah (Toto) bilang katanya belum ada solusi. Kami merasa sangat kecewa. Seharusnya (Pemerintah Desa) membantu kami, bukan malah berkorban untuk KDMP tapi bukan untuk rakyatnya,” tegasnya.

​Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) tetap bersikukuh menjalankan rencana penertiban tersebut. Menurut pihak dinas, bangunan-bangunan milik warga tersebut kini dikategorikan sebagai bangunan liar karena adanya perubahan regulasi kewenangan.

​Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Bidang Bina Manfaat Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur, Ari Puji Astono, menjelaskan bahwa izin yang dipegang warga saat ini sudah tidak berlaku secara administratif di tingkat provinsi.

​”Kenapa disebut bangunan liar? Karena izinnya itu tahun 1994, dan itu yang mengeluarkan Kabupaten. Sejak 2015 ada perpindahan kewenangan menjadi kewenangan Provinsi, dan yang bersangkutan belum pernah mengurus izin ke kami,” jelas Ari.

​Ari menambahkan bahwa fokus utama penertiban saat ini adalah area yang akan digunakan untuk lokasi program nasional KDMP. Ia juga menekankan penggunaan istilah “penertiban” daripada “penggusuran”.

​”Tetap kami fokuskan untuk pelaksana penertiban karena ini adalah program nasional, kami fokuskan rencana yang akan dipakai untuk lokasi KDMP. Di kami tidak ada kata penggusuran, yang ada di kami adalah penertiban,” katanya lagi.

​Pihak dinas berencana segera mengirimkan surat peringatan kepada seluruh warga Desa Beton yang dianggap melanggar aturan sempadan, seiring dengan target jalannya proyek strategis nasional tersebut di wilayah Ponorogo.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita