PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor pertanian. Sebanyak 5.375 petani tembakau di wilayah Kabupaten Ponorogo kini resmi mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian yang pembiayaan iurannya bersumber dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026.
Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan rasa aman serta jaring pengaman ekonomi bagi para petani tembakau yang memiliki risiko kerja tinggi di lapangan. Pemerintah Kabupaten Ponorogo mengalokasikan dana cukai tersebut untuk memastikan seluruh petani tembakau yang terdaftar dapat mengakses layanan kesehatan dan santunan tanpa terbebani biaya iuran bulanan secara mandiri.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo menjelaskan bahwa kolaborasi dengan pemerintah daerah ini merupakan implementasi nyata dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa perlindungan ini mencakup dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kabupaten Ponorogo yang memanfaatkan dana bagi hasil cukai untuk kesejahteraan petani. Ribuan petani kini bekerja dengan lebih tenang karena risiko kerja mereka sudah terproteksi oleh negara,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Rabu (04/03/2026).
Melalui skema ini, para petani yang mengalami kecelakaan saat beraktivitas di perkebunan akan mendapatkan fasilitas pengobatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis. Selain itu, jika terjadi risiko kematian, ahli waris petani akan menerima santunan tunai yang dapat membantu menjaga stabilitas ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Diperta) Kabupaten Ponorogo bertindak sebagai penyedia data valid penerima manfaat. Dinas memastikan bahwa ribuan petani yang masuk dalam program ini adalah mereka yang benar-benar aktif mengelola komoditas tembakau di berbagai kecamatan di Ponorogo.
Integrasi jaminan sosial dengan anggaran sektor cukai ini menjadi model percontohan bagi perlindungan pekerja rentan di sektor informal lainnya. Pemerintah daerah berharap program ini mampu meningkatkan produktivitas petani tembakau sekaligus menurunkan angka kemiskinan baru yang sering kali dipicu oleh kehilangan tulang punggung keluarga akibat kecelakaan kerja atau kematian. (Tim)

