JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Upaya peredaran narkotika di Kabupaten Jombang kembali digagalkan polisi. Seorang pria berinisial MAI (29), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Jombang saat berada di depan sebuah warung di Jalan Garuda, Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Penangkapan terhadap warga Dusun Mojongapit, Desa Mojongapit itu dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba Polres Jombang. Kasatresnarkoba Polres Jombang, Iptu Bowo Tri Kuncoro, mengatakan tersangka merupakan target operasi (TO) polisi karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
“Yang bersangkutan merupakan residivis dan sudah menjadi target operasi kami. Saat diamankan di depan warung di Jalan Garuda, anggota langsung melakukan penggeledahan,” ujar Bowo, Jumat (6/3/2026) siang.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan dengan berbagai cara, termasuk di dalam bungkus permen.
“Sabu tersebut disimpan dalam beberapa plastik klip yang diselipkan di bungkus permen mentos serta bungkus rokok,” jelasnya.
Total sabu yang disita dari tangan tersangka memiliki berat kotor sekitar 1,40 gram atau 0,73 gram berat bersih. Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran maupun konsumsi narkoba.
“Di antaranya pipet kaca, bong, korek api gas, dua timbangan elektrik, plastik klip kosong, serta sedotan,” sebutnya.
Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 500 ribu, dua unit telepon seluler, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka. Menurut Bowo, dari hasil pemeriksaan awal, barang bukti tersebut diakui milik tersangka.
“Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I bukan tanaman. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang melibatkan tersangka.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang tersebut dan kepada siapa saja akan diedarkan,” pungkas Bowo. (Fa’iz)

