JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN) mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon mempersoalkan adanya perbedaan perlakuan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam mengakses jabatan manajerial dan nonmanajerial tertentu.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 84/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026),
pemohon secara spesifik menguji konstitusionalitas Pasal 34 ayat (1) dan (2) serta Pasal 52 ayat (3) huruf c UU ASN. Mereka menilai norma-norma tersebut menciptakan klasifikasi yang diskriminatif dan menghambat pengembangan karier PPPK.
Pemohon berargumen bahwa pembatasan akses jabatan bagi PPPK mencederai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
Menurut mereka, selama seorang PPPK memiliki kompetensi manajerial dan rekam jejak kinerja yang mumpuni, instansi pemerintah seharusnya memberikan kesempatan yang sama dengan PNS untuk mengisi jabatan strategis.
FAIN menyoroti beberapa poin krusial dalam permohonannya pemohon mengkritik sistem kontrak yang membuat masa kerja PPPK bersifat sementara dibandingkan PNS yang memiliki kepastian hingga usia pensiun; pembatasan jabatan manajerial hanya untuk PNS dianggap mengabaikan sistem merit yang seharusnya berbasis pada kompetensi dan kualifikasi, bukan status kepegawaian; pemohon merasa aturan saat ini memosisikan PPPK sebagai aparatur negara kelas dua karena keterbatasan hak dalam promosi jabatan.
Menanggapi permohonan tersebut, Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku pimpinan sidang memberikan nasihat agar pemohon mempertajam argumentasi mengenai kerugian konstitusional yang dialami. Majelis hakim memberikan waktu kepada pemohon untuk menyerahkan berkas perbaikan permohonan paling lambat pada Rabu, 25 Maret 2026.
Langkah hukum ini menjadi sorotan penting dalam upaya penataan manajemen ASN di Indonesia, terutama terkait janji kesetaraan yang diusung oleh undang-undang baru tersebut.
Video ini relevan karena memberikan penjelasan mendalam mengenai pasal-pasal dalam UU ASN yang dianggap diskriminatif oleh FAIN sehingga memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

