Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Opini

Kepala Desa sebagai Ujung Tombak dan Ujung Tombok

Kepala Desa sebagai Ujung Tombak dan Ujung Tombok
Ist

Oleh : Sugito, S.Sos, M.H.

Penulis adalah: Staf Ahli Menteri Desa  dan Pembangunan Daerah Tertinggal Bidang hubungan Antar Lembaga

Pasal 18B ayat 2 UUD 1945 menjadi dasar pengaturan tentang Desa yakni Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Artinya meletakkan Desa  sebagai  fondasi bagi berdirinya Republik ini, mengingat 91% wilayah Indonesia berstatus Desa (BPS,2024) selebihnya berstatus kelurahan.  Dari desa, denyut kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan bahkan politik Indonesia bermula. Di sinilah identitas bangsa tumbuh, nilai gotong royong dipraktikkan, dan kemandirian diuji dalam realitas paling nyata. Kehadiran  pemerintah desa, khususnya  posisi kepala desa menjadi sangat strategis. Kepala desa adalah pemimpin terdekat dengan rakyat, pengelola anggaran publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar warga, sekaligus figur simbolik yang merepresentasikan negara di tingkat paling bawah.

Namun, menjadi kepala desa hari ini bukan sekadar soal memimpin. Meski telah mengalami pasang surut secara regulasi, di satu sisi dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah, di sisi lain juga sebagai representasi politik  kehendak masyarakat desa. Sering kali terjadi tarik menarik antara peran sebagai representasi kehadiran pemerintah pada level yang paling bawah dan terdepan, dengan  representasi mewakili masyarakatnya dalam mengelola pemerintahan, pembangunan dan kesejahteraan. Kepala Desa  adalah “ujung tombak” pembangunan, sekaligus berisiko menjadi “ujung tombok” persoalan ketika kebijakan tak sinkron, beban administratif menumpuk, atau dinamika politik lokal yang menggerus integritas tata kelola. Dua sisi  peran ini yang sering menjadikan kepala desa dalam dilema, antara kepatuhan administratif normatif, disisi lain dihadapkan pada realita masyarakat yang meski harus diperjuangkan dan diselesaikan.

Desa dalam Arsitektur Negara

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, desa memperoleh pengakuan dan kewenangan yang jauh lebih luas. Desa tidak lagi sekadar objek pembangunan, tetapi subjek yang diberi mandat mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Undang-undang ini menegaskan bahwa desa memiliki ruang untuk berinovasi, membangun ekonomi, memperkuat kelembagaan, serta mengelola anggaran yang signifikan melalui Dana Desa. Setelah 10 tahun (sejak tahun 2015), dana desa diberikan sebagai wujud rekognisi negara terhadap desa, guna mendukung pencapaian tujuan pembangunan yang dicita-citakan oleh UU Desa, berbagai kemajuan yang telah didapatkan. Kebijakan Dana Desa telah mengubah wajah banyak desa. Infrastruktur dasar membaik, akses jalan meningkat, sarana air bersih dan sanitasi berkembang, serta tumbuhnya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di berbagai wilayah. Data statistik Kemendesa menunjukkan bahwa sampai dengan awal tahun 2025, telah terbangun jalan desa sepanjang 366.080 km, jembatan 1.947.785 meter, pasar desa 14.752 unit.  Sementara  dalam lembaga ekonomi desa telah terbentuk 43.245 unit kegiatan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa. Sedangkan untuk meningkatkan pertanian telah terbangun saluran irigasi sebanyak  611.740 unit. Dana Desa juga menyasar kegiatan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, antara lain untuk kegiatan polindes  sebanyak 27.015 unit, posyandu sebanyak  46.611 unit, PAUD  terdiri dari 96.163 kegiatan, dan penyediaan air bersih sebanyak 1.775.479 unit. Selain itu Dana Desa juga digunakan untuk membangun sarana olah raga,  34.444 unit (Resntra Kemendesa, 2025-2029).  Tentu Kepala desa berada di garis depan dalam mengoperasionalkan kebijakan tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita