JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU KPK dan UU Tipikor yang diajukan oleh Idalorita Daeli, dkk (Perkara Nomor 106/PUU-XXIII/2025). Dalam putusannya, Mahkamah menegaskan bahwa aturan yang ada saat ini telah memberikan batasan kewenangan yang cukup jelas bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait permohonan agar frasa “tindak pidana korupsi” dalam Pasal 6 huruf e UU KPK dimaknai terbatas hanya pada jenis pidana dalam Bab II UU Tipikor, Mahkamah menyatakan tidak berwenang mengabulkannya. Menurut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, mengubah atau menetapkan suatu perbuatan sebagai kategori korupsi atau bukan merupakan bagian dari kebijakan hukum pidana (criminal policy). Kebijakan tersebut adalah ranah pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden), bukan kewenangan MK.
Mengenai gugatan terhadap frasa “atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor (pasal rintangan penyidikan/obstruction of justice), Mahkamah menyatakan permohonan tersebut kehilangan objek. Hal ini dikarenakan MK telah memutus persoalan yang sama dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 sebelumnya.

Dalam putusan terdahulu, MK telah menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan UUD 1945 karena berpotensi menjadi “pasal karet” yang multitafsir dan mengganggu kebebasan informasi serta kerja jurnalistik.
Sebelumnya, para Pemohon mempersoalkan Pasal 1 angka 1, Pasal 1 angka 3, dan Pasal 6 huruf e UU 19/2019 (UU KPK) serta Pasal 21 UU 31/1999 (UU Tipikor). Mereka berpendapat bahwa ketiadaan rumusan tugas yang spesifik terkait “tindak pidana lain yang berkaitan dengan korupsi” membuat KPK seolah-olah memiliki kewenangan tanpa batas. Pemohon menganggap hal ini dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan jika tidak dibatasi secara tegas oleh undang-undang.
Namun, dengan putusan ini, MK memandang regulasi yang berlaku saat ini sudah memberikan kepastian hukum dan batasan yang memadai bagi KPK dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Poin-Poin Utama Putusan:
- Status Pasal 6 huruf e UU KPK: Tetap berlaku; MK tidak bisa masuk ke wilayah criminal policy untuk mempersempit definisi tindak pidana korupsi.
- Status Pasal 21 UU Tipikor: Permohonan tidak dapat diterima karena MK sudah menghapus frasa “langsung atau tidak langsung” lewat putusan lain demi menghindari pasal karet.
- Kesimpulan Mahkamah: Undang-undang sudah cukup memberikan koridor bagi KPK, dan perubahan klasifikasi pidana adalah wewenang legislatif.

