PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Personel Unit Reskrim Polsek Sambit berhasil mengungkap tabir kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang wanita berinisial S (48) di sebuah warung nasi pecel, Jalan Raya Ponorogo-Trenggalek. Polisi memastikan bahwa konflik asmara siri dan rasa sakit hati menjadi pemicu utama tersangka N (65) yang merupakan warga Pacitan nekat melakukan aksi pembacokan brutal tersebut.
Kapolsek Sambit, AKP Baderi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka merasa dikhianati setelah hubungan pernikahan siri yang mereka bina sejak 2021 mulai retak. Puncak amarah tersangka tersulut ketika korban meninggalkan rumah tanpa pamit selama sepekan terakhir.

“Pelaku merasa dibohongi. Ia tidak terima karena korban pergi tanpa pamit dan dianggap mengingkari janji suci mereka untuk selalu bersama,” ungkap AKP Baderi.
Kasus ini bermula pada Minggu malam (22/3/2026) lalu, saat tersangka mendatangi korban di tempat kerjanya, Warung Nasi Pecel “Pincuk”, Desa Campurejo. Niat tersangka untuk berbicara baik-baik berubah menjadi penyerangan membabi buta menggunakan pisau sepanjang 33 cm karena korban enggan meladeni pembicaraan.
Pasca-kejadian, Tim Reskrim melakukan pengejaran dan menemukan tersangka dalam kondisi kritis di teras sebuah toko bangunan di Desa Bulu.
Tersangka mengalami kejang-kejang dan muntah hebat yang diduga kuat merupakan upaya bunuh diri akibat depresi setelah menganiaya korban.
“Anggota kami menemukan pelaku dalam kondisi kejang-kejang. Diduga pelaku mencoba mengakhiri hidupnya karena depresi setelah menganiaya korban,” tambah Kapolsek Sambit.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis RSUD dr. Hardjono, polisi langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Sambit pada Selasa (24/3/2026). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
“Kami sudah mengamankan barang bukti berupa pisau dan pakaian korban yang terkena bercak darah untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Baderi.
Unit Reskrim Polsek Sambit telah melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ponorogo serta Kejaksaan Negeri Ponorogo. Atas tindakan sadisnya, polisi menjerat tersangka dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban menderita luka serius di bagian kepala, punggung, pundak, dan dada.

