PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus melakukan pengembangan intensif terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan tanpa izin di lahan milik desa Jenangan yang tengah ditangani. Fokus penyelidikan kini mengarah pada dua nama baru berinisial S dan P yang muncul berdasarkan keterangan dari tersangka Toni Ahmadi, Kepala Desa Jenangan, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo yang telah ditetapkan dan ditahan sebelumnya.
Kegiatan penambangan tersebut yaitu pengerukan tanah dan pasir yang dilakukan di bukit milik desa Jenangan pada tahun 2015. Aktivitas penambangan yang diduga tanpa ijin tersebut berlangsung selama satu tahun.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, mengonfirmasi bahwa tim penyidik sedang mendalami sejauh mana peran kedua orang tersebut dalam perkara ini. Menurutnya, pemunculan inisial S dan P merupakan hasil dari pemeriksaan tersangka.
“Terkait inisial S dan P ini disebutkan oleh tersangka kemarin. Saat ini kami dari tim penyidikan masih dalam tahap pendalaman terkait hal tersebut,” ujar I Komang Ugra Jagiwirata kepada kanalindonesia.com.
Meskipun nama-nama tersebut sudah dikantongi, pihak Kejaksaan masih bersikap hati-hati dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Fokus utama penyidik saat ini adalah membedah peran spesifik dari S dan P agar konstruksi kasus menjadi semakin jelas.
Mengenai jadwal pemanggilan terhadap inisial S dan P, Kasintel menyatakan bahwa dirinya masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari tim penyidik di lapangan.
“Untuk pemanggilannya atau rencana (pemanggilan), saya belum bisa konfirmasi lebih lanjut. Namun, keterlibatannya nanti akan dilihat saat pendalaman, perannya sampai di mana, itu yang akan kami tindak lanjuti lagi,” tambahnya.
Munculnya nama-nama baru ini menandakan bahwa Kejari Ponorogo berkomitmen mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
Masyarakat diminta untuk bersabar menunggu hasil penyidikan resmi yang akan disampaikan setelah seluruh fakta hukum terkumpul secara lengkap.
Kejaksaan menegaskan bahwa setiap individu yang terbukti memiliki keterlibatan atau menikmati aliran dana dari tindak pidana ini akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

