Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Dana Hibah KONI Bandung Barat Kembali Disorot, Rp10 Miliar Belum Tuntas, Kini Muncul Anggaran Baru Rp2,5 Miliar

Dana Hibah KONI Bandung Barat Kembali Disorot, Rp10 Miliar Belum Tuntas, Kini Muncul Anggaran Baru Rp2,5 Miliar

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Isu transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan publik, Selasa (7/4/2026). Hal ini mencuat di tengah belum tuntasnya dugaan penyelewengan dana hibah sebelumnya yang nilainya mencapai Rp10 miliar.

Kini, perhatian publik tertuju pada alokasi anggaran hibah dan bantuan keuangan (bankeu) tahun anggaran 2025 sebesar Rp2,5 miliar yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bandung Barat. Dana tersebut diketahui telah dicairkan pada Desember 2025.

Berdasarkan dokumen pembahasan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), alokasi hibah dan bankeu tersebut telah dibahas sejak Senin, 10 Juni 2024. Dalam berita acara disebutkan bahwa pembahasan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian, munculnya anggaran baru ini kembali memantik pertanyaan publik, terutama terkait pengawasan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah di tubuh KONI KBB.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kabupaten Bandung Barat mencuat pada periode 2020–2021. Dalam kasus tersebut, aparat dari Polres Cimahi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus KONI, termasuk bendahara.

Penyelidikan berfokus pada dugaan penyelewengan dana pembinaan cabang olahraga (cabor) yang seharusnya disalurkan, namun diduga tidak sampai ke penerima atau digunakan tidak sesuai peruntukan.

Sejumlah poin penting dalam kasus tersebut antara lain dugaan penyalahgunaan dana hibah, pemeriksaan terhadap pengurus inti KONI, serta laporan terkait tidak tersalurkannya dana pembinaan secara semestinya.

Hingga kini, perkembangan penanganan kasus tersebut belum menunjukkan titik terang yang jelas, sehingga menambah kekhawatiran publik terhadap tata kelola dana hibah olahraga di tingkat daerah.

Munculnya kembali alokasi anggaran baru di tahun 2025 diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta pengawasan dalam pengelolaan dana hibah, agar tidak kembali menimbulkan polemik di kemudian hari. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita