PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial MS (56) karena diduga memalsukan dokumen demi menikah lagi (poligami).
Petugas membongkar aksi nekat pria asal Perlis tersebut saat ia mencoba mendaftarkan pernikahan dengan warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, mengungkapkan bahwa pelaku berupaya menyembunyikan status pernikahan sahnya dengan seorang wanita asal Salatiga yang telah terjalin sejak 2016.
Dalam proses pendaftaran di KUA Donorojo, pelaku mengaku berstatus duda dan diduga mengubah data dokumen pernikahan secara manual agar bisa meminang NI (43), warga Donorojo, Pacitan.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan pihak KUA Donorojo yang mencurigai keabsahan dokumen milik pelaku. Setelah melalui pendalaman oleh petugas imigrasi, terungkap fakta mengejutkan bahwa pelaku tidak hanya memalsukan status perkawinan, tetapi juga telah melanggar izin tinggal di Indonesia selama bertahun-tahun.
“Pelaku yang masih berstatus suami sah warga Salatiga ini terbongkar memalsukan dokumen untuk menyembunyikan status pernikahannya agar dapat menikah kembali dengan warga Pacitan, Jawa Timur,” ujar Anggoro Widy Utomo, Kepala Imigrasi Ponorogo.
Selain tersandung kasus pemalsuan dokumen, MS tercatat telah tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) sejak tahun 2018. Hal ini memperberat posisi hukum pelaku di mata otoritas keimigrasian Indonesia.
“Dari pendalaman petugas, selain memalsukan dokumen, pelaku diketahui telah overstay di Indonesia sejak 2018,”ucapnya.
Pihak Imigrasi menjerat pelaku dengan pasal-pasal keimigrasian yang berlaku. Atas perbuatannya, pria asal Malaysia ini terancam hukuman penjara hingga 5 tahun serta denda mencapai ratusan juta rupiah.
Saat ini, Kantor Imigrasi Ponorogo telah melimpahkan kasus tersebut ke tahap penuntutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Pelaku kini menunggu proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan tindakan ilegalnya di wilayah hukum Indonesia. (Tim)

