Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Satresnarkoba Polres Ponorogo Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Ratusan Gram Barang Bukti

Satresnarkoba Polres Ponorogo Bekuk Pengedar Sabu, Amankan Ratusan Gram Barang Bukti

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang tersangka berinisial INR. Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat neto mencapai 301,37 gram.

Penangkapan ini bermula dari pengembangan kasus sebelumnya terhadap tersangka berinisial K yang lebih dulu diamankan pada Kamis(19/3/ 2026) lalu.

Berdasarkan hasil interogasi, K mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari INR.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan meringkus INR di kediamannya yang beralamat di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun, pada Jumat(04/04/ 2026) sekitar pukul 06.00 WIB.

Selain tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah INR, di antaranya tiga plastik klip berisi kristal warna putih diduga sabu dengan berat masing-masing sekitar 99 gram; datu plastik klip sabu seberat 3,68 gram; 10 pak plastik klip kosong dan satu unit ponsel.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan ini memberikan dampak besar bagi masyarakat.

“Dengan berhasilnya ditangkap pelaku, kami dari Polres Ponorogo dapat menyelamatkan 1.500 jiwa manusia dengan asumsi 1 gram untuk 5 orang, serta mengamankan peredaran uang kurang lebih Rp390 juta dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gramnya,” ujar Kompol Try Widyanto Fauzal.

Atas perbuatannya, tersangka INR dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka terancam pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Saat ini, kepolisian terus melakukan pendalaman guna memutus rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ponorogo.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita