SIDOARJO, KANALINDONESIA.COM – Perkembangan terbaru kasus dugaan investasi bodong senilai Rp28 miliar yang menyeret nama Subandi, Rafi, Reno, dan Mulyono kian mengerucut. Kuasa hukum korban, dari Kantor Hukum Dimas Yemahura Al Farauq, menyampaikan bahwa perkara ini kini telah memasuki tahap penyidikan intensif di Bareskrim Mabes Polri. Minggu (12/04/2026).
Kuasa hukum korban, Dimas Yemahura Al Farauq, menegaskan bahwa laporan yang dilayangkan kliennya ke Bareskrim Mabes Polri tidak dibuat secara sembarangan. Laporan tersebut didasarkan pada rangkaian bukti kuat, termasuk aliran dana miliaran rupiah yang ditransfer ke perusahaan milik pihak terlapor.
“Perkara ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, ada indikasi kuat tindak pidana. Saat ini, pemeriksaan terhadap pihak-pihak seperti Subandi, Mulyono, Muhammad Rafi Wibisono, dan Mulyono masih berlangsung sebagai saksi,” tegas tim kuasa hukum.
Fokus utama penyidikan adalah aliran dana Rp 28 miliar yang ditransfer melalui perusahaan milik klien ke PT milik Subandi, yakni PT Jaya Makmur Raffi Mandiri yang bergerak di sektor developer perumahan.
Namun, yang menjadi sorotan tajam, dana tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Uang itu jelas masuk ke perusahaan. Tapi pertanyaannya, digunakan untuk apa? Ada indikasi kuat dana tersebut justru dialihkan untuk kepentingan lain, termasuk dugaan penggunaan di luar peruntukan awal,” ungkap Dimas.
Pihaknya juga membantah keras narasi yang menyebut dana tersebut berkaitan dengan kebutuhan politik atau Pilkada.
“Tidak ada satu pun persetujuan dari pemberi dana untuk digunakan sebagai dana kampanye. Itu jelas pelanggaran serius jika benar terjadi,” tegasnya.
Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan penipuan atau investasi bodong. Kuasa hukum menilai ada potensi tindak pidana berlapis, antara lain, Penggelapan dana, Penyalahgunaan jabatan, Dugaan korupsi (gratifikasi atau pungli), Tindak pidana pencucian uang (TPPU)
“Yang perlu digaris bawahi, dana diminta saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai PLT Bupati, bukan pada saat Pilkada, lalu dialihkan untuk kepentingan pribadi, ini bisa masuk ranah pidana umum sekaligus pidana khusus,” jelasnya.
Di sisi lain, kata Dimas, laporan balik yang diajukan pihak Subandi di Polda Jawa Timur terhadap kliennya terkait dugaan penggelapan sertifikat dan laporan palsu, justru berujung antiklimaks.
Kuasa hukum menyebut, hasil gelar perkara menunjukkan laporan tersebut tidak memenuhi unsur pidana.
“Faktanya, laporan balik itu sudah dihentikan alias ditolak. Tidak bisa dilanjutkan. Ini membuktikan bahwa tuduhan terhadap klien kami tidak berdasar,” tegasnya.
Ia juga mengungkap bahwa sertifikat yang dipermasalahkan bukan atas nama Subandi, melainkan pihak lain, sehingga secara hukum tidak memiliki dasar kuat untuk dilaporkan sebagai penggelapan.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum melontarkan kritik tajam terhadap Subandi yang dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan pribadi, namun justru menggiring opini publik.
“Jangan membangun narasi seolah-olah ini dana Pilkada. Itu menyesatkan. Pertanggungjawaban uang harus jelas dan transparan,” katanya.
Ia bahkan menyebut, kegagalan menyelesaikan masalah ini menjadi ironi bagi seorang pejabat publik.
“Masalah pribadi saja tidak selesai, bagaimana mau menyelesaikan persoalan masyarakat?” sindirnya.
Kuasa hukum meminta masyarakat Sidoarjo untuk tetap kritis namun tidak terjebak opini liar tanpa dasar hukum.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya siap membuka seluruh bukti, termasuk aliran transfer dana yang disebut tidak pernah kembali sepeser pun kepada kliennya.

