BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat menyoroti kesiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027, khususnya pada aspek regulasi yang dinilai perlu segera disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Saat ini, pelaksanaan Pilkades masih mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 89 Tahun 2017. DPRD mendorong agar aturan tersebut segera direvisi dan diselaraskan dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Langkah ini dinilai penting agar pelaksanaan Pilkades memiliki dasar hukum yang lebih kuat, adaptif, dan relevan dengan kondisi saat ini.
Selain regulasi, DPRD juga memberikan perhatian terhadap kualitas calon kepala desa. Para kandidat diharapkan mampu menyampaikan visi dan misi secara jelas, terukur, serta sejalan dengan arah pembangunan daerah.
Dengan demikian, Pilkades 2027 diharapkan mampu melahirkan pemimpin desa yang berkapasitas, memahami potensi wilayah, dan mampu mendorong kemandirian desa secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Desa Ciwaruga, Dadang Carmana, menekankan pentingnya validitas data pemilih sebagai dasar dalam penyusunan kebutuhan anggaran Pilkades.
Ia menyebutkan, dari sisi teknis, persiapan saat ini difokuskan pada pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai penyelenggara.
Ia juga menyoroti wacana kewajiban medical check-up bagi calon anggota BPD yang dinilai cukup memberatkan. Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemeriksaan kesehatan cukup dilakukan di tingkat Puskesmas agar lebih efisien dan tidak membebani calon.
Dengan persiapan yang matang, seluruh tahapan Pilkades 2027 diharapkan dapat berjalan efektif, efisien, serta tetap menjunjung asas transparansi dan akuntabilitas. (Fey)

