BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Dalam sebuah operasi yang digelar pada Senin (20/04/2026), tim pemberantasan berhasil mengamankan tiga orang pengedar dan satu orang pemakai Obat Keras Terbatas (OKT) di wilayah Kecamatan Batujajar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin yang dilakukan petugas sekitar pukul 10.30 WIB di Kampung Giriasih, Desa Giriasih. Kecurigaan muncul saat petugas mendapati sekelompok orang berkerumun di sebuah warung.
“Kami menemukan indikasi adanya aktivitas mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar terjadi transaksi obat-obatan keras,” ujar Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP Agus Widodo.
Dari hasil penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat keras siap edar, di antaranya 786 butir Tramadol, 675 butir Heximer, 336 butir Double Y, dan 47 butir Trihex. Selain itu, turut disita tiga unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp1.646.500 yang diduga merupakan hasil penjualan harian.
Tiga pelaku yang berperan sebagai pengedar masing-masing berinisial IF (21), MM (25), dan MH (16). Sementara satu orang lainnya berinisial AY diketahui sebagai pemakai yang telah mengonsumsi Tramadol selama kurang lebih tiga tahun.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku hanya berperan sebagai pelayan toko dengan upah Rp150 ribu per hari. Namun, aktivitas ilegal tersebut mampu menghasilkan omzet hingga Rp2 juta per hari.
Ironisnya, obat-obatan tersebut dijual dengan harga yang relatif murah dan mudah dijangkau, sehingga berpotensi menyasar kalangan remaja. Heximer dijual seharga Rp10.000 untuk lima butir, sedangkan Tramadol dan Double Y dipatok Rp10.000 per strip.
BNNK Bandung Barat menilai kondisi ini sangat memprihatinkan dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda. Oleh karena itu, langkah tegas dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menekan peredaran obat keras di wilayah tersebut.
Untuk proses hukum lebih lanjut, ketiga tersangka pengedar telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara itu, pelaku penyalahguna akan menjalani proses rehabilitasi di Klinik Pratama BNNK Bandung Barat.
BNNK Bandung Barat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat keras di lingkungan masing-masing. (Fey)

