Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain dari Pesisir Sumenep

Polda Jatim Musnahkan 22,226 Kg Kokain dari Pesisir Sumenep

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Polda Jawa Timur memusnahkan 22,226 kilogram kokain di Mapolda Jatim, Senin (4/5/2026). Kegiatan ini sebagai bagian dari pengungkapan jaringan narkoba sepanjang 2026.

Pemusnahan dipimpin Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto, dan dihadiri unsur Forkopimda, BNN, Bea Cukai, dan sejumlah instansi terkait.

Barang bukti kokain tersebut, sebelumnya ditemukan di pesisir Sumenep dengan berat kotor 27,83 kilogram, lalu menyusut menjadi 22,226 kilogram setelah proses pembersihan.

Nanang menegaskan, kokain termasuk barang langka di Jawa Timur karena harganya mahal dan jarang beredar. “Ini temuan serius yang harus diwaspadai bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan,sepanjang 2026, Ditresnarkoba Polda Jatim mencatat 2.231 kasus dengan 2.851 tersangka. Selain kokain, polisi menyita 72,77 kilogram sabu, 37,9 kilogram ganja, 2.737 butir ekstasi, serta ratusan ribu pil obat keras.

Dari pemetaan kerawanan, Surabaya masuk kategori zona hitam dengan kontribusi lebih dari 25 persen kasus. Wilayah Malang dan Sidoarjo juga tergolong tinggi.

Namun, temuan kokain di Sumenep justru menjadi alarm baru. Daerah yang sebelumnya tergolong rendah kini diduga dimanfaatkan sebagai jalur masuk jaringan internasional melalui pesisir.
“Wilayah yang terlihat aman, bisa saja menjadi pintu masuk narkoba dari luar negeri,” tegas Nanang.

Seluruh barang bukti dimusnahkan setelah melalui uji laboratorium forensik yang memastikan kandungan kokain. Polisi juga mengapresiasi peran masyarakat yang cepat melaporkan temuan mencurigakan.
Nanang juga menegaskan komitmennya, untuk menutup ruang peredaran narkoba.

Masyarakat pun diminta aktif melapor, jika menemukan aktivitas mencurigakan.

“Ini tanggung jawab bersama. Kita lindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita