SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Aksi pencurian fasilitas umum kembali terjadi di Surabaya. Seorang pria berinisial I (29), warga Kabupaten Sampang, Madura, ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah diduga mencuri sandaran kursi besi di kawasan Semolowaru Tengah, Sukolilo.
Pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Keramat II, Jajar Tunggal, Wiyung, Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan hilangnya bagian kursi besi, yang diduga merupakan fasilitas umum di area trotoar sekitar Semolowaru Tengah.
“Pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat, serta ciri kendaraan yang digunakan saat beraksi,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada 30 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, seorang pengendara motor melihat seorang pria mengendarai motor Honda Vario putih melawan arus, sambil membawa sandaran kursi besi di trotoar kawasan sekitar rumah sakit di Sukolilo.
Karena curiga, pengendara itu sempat membuntuti pelaku, dan meminta barang tersebut dikembalikan. Tetapi, pelaku justru kabur dengan memacu motornya.
Dari keterangan saksi, warga berhasil mengingat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yakni L-4671-RZ. Informasi itu kemudian menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk melacak keberadaan tersangka.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Vario putih, dua pelat nomor kendaraan, dompet, serta celana jeans biru yang diduga dipakai saat beraksi.
Polisi menyebut pelaku berperan sebagai eksekutor, yang mengambil sandaran kursi besi dari lokasi kejadian.
“Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya aksi pencurian serupa, yang dilakukan tersangka di lokasi lain di Surabaya. Dan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Hadi. ANto

