Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Polres Ngawi Tetapkan Guss D Bentho Pimpinan Pondok Pesantren Tersangka Pencabulan Santriwati

Polres Ngawi Tetapkan Guss D Bentho Pimpinan Pondok Pesantren Tersangka Pencabulan Santriwati

NGAWI, KANALINDONESIA.COM – Petugas Satreskrim Polres Ngawi telah menetapkan Guss D Bentho, salah satu pimpinan Pondok Pesantren di Walikukun, kecamatan Widodaren, Ngawi menjadi tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati, sabtu (23/05/2026).

Penetapan tersangka Guss D Bentho oleh Satreskrim, setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksan terhadap korban serta adanya sejumlah barang bukti terkait pencabulan tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, setelah adanya laporan pencabulan oleh pimpinan Pondok Pesantren di Walikukun ke Mapolsek Widodaren, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi langsung meminta keterangan 4 korban. Dari hasil pemeriksaan diketahui jumlah korban pencabulan yang dilakukan Guss D Bentho ternyata ada 8 orang santriwati, namun, hanya 4 korban yang melaporkan kasus pencabulan tersebut.

” Saat ini Satreskrim Polres Ngawi telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren itu menjadi tersangka, pelaku telah menyerahkan diri dan langsung ditahan di dalam penjara,” Tutur Aris Gunadi.

Terbongkarnya kasus pencabulan itu setelah sejumlah korban menemui Pengurus Yakuza Ngawi dan menceritakan kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren. Kemudian, korban didampingi pengurus Yakuza melaporkan pencabulan tersebut ke pihak kepolisian.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 6 UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP baru tentang tindak pidana perbuatan pencabulan, dengan ancaman 12 tahun penjara. (rfa)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita