BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM – Komandan Kodim (Dandim) 0609/Cimahi Letkol Inf Ratno S.H., M.I.P Selasa (26/5/2026) menegaskan bahwa polemik lahan SMPN 1 Sindangkerta tidak berkaitan dengan penggusuran sekolah, melainkan penataan dan relokasi bangunan yang berdiri di atas tanah carik milik Desa Sindangkerta.
Penegasan tersebut muncul menyusul beredarnya isu di tengah masyarakat yang menyebut adanya rencana penggusuran SMPN 1 Sindangkerta akibat pembangunan Koperasi Desa/KDKMP di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil elisitasi dan wawancara yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026, di wilayah Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, dijelaskan bahwa lahan yang digunakan sebagian bangunan SMPN 1 Sindangkerta merupakan aset desa dengan status tanah carik yang sejak awal hanya dipinjam pakaikan untuk kepentingan pendidikan.
Kepala Desa Sindangkerta, Eli, menerangkan bahwa pada tahun 1968 pemerintah desa memberikan izin penggunaan lahan tanah kas desa untuk pembangunan SMPN 1 Sindangkerta karena kebutuhan pendidikan masyarakat saat itu sangat mendesak.
“Status lahannya sejak awal adalah hak pakai atau pinjam pakai dari desa,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, seiring perkembangan kebutuhan masyarakat, Pemerintah Desa Sindangkerta pada tahun 2025 mengusulkan pemanfaatan kembali sebagian tanah carik desa untuk pembangunan Gedung Koperasi Desa/KDKMP sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat desa.
Menurutnya, langkah tersebut telah melalui proses koordinasi dan musyawarah bersama Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Bandung Barat, serta pihak sekolah.
Hasil musyawarah menyepakati bahwa lahan tersebut merupakan aset desa dan pembangunan KDKMP dapat dilaksanakan dengan solusi relokasi dua ruang kelas yang saat ini berdiri di atas tanah carik desa.
“Bangunan kelas yang terdampak nantinya akan dipindahkan ke lahan milik SMPN 1 Sindangkerta yang masih kosong,” jelasnya.
Sementara itu, PJS Camat Sindangkerta, Opa Mustopa, juga membantah isu penggusuran sekolah yang sempat berkembang di masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya kedua belah pihak telah menyetujui rencana pembangunan dan relokasi melalui mekanisme musyawarah.
“Yang terjadi bukan penggusuran sekolah, tetapi penataan aset dan relokasi bangunan sekolah ke lahan milik Dinas Pendidikan yang masih tersedia,” katanya.
Selain itu, pihak desa disebut telah menjalankan seluruh tahapan sesuai prosedur, termasuk koordinasi dengan tokoh masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam kesepakatan tersebut, Pemerintah Daerah dan DPRD Bandung Barat juga disebut akan menganggarkan pembangunan ruang kelas baru di lokasi pengganti setelah ketersediaan anggaran daerah tersedia.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh isu simpang siur terkait dugaan penggusuran SMPN 1 Sindangkerta, karena proses yang berjalan disebut merupakan hasil kesepakatan bersama demi kepentingan pendidikan dan pembangunan ekonomi desa. (Fey)

