Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

DPRD Bandung Barat Desak Pembentukan Tim Pengawas ASN, Birokrasi Tak Boleh Lemah dan Lamban

DPRD Bandung Barat Desak Pembentukan Tim Pengawas ASN, Birokrasi Tak Boleh Lemah dan Lamban

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM : Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi, mendesak Pemerintah Kabupaten Bandung Barat bersama Wakil Bupati segera membentuk Tim Pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah konkret memperbaiki disiplin birokrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Desakan tersebut disampaikan Sandi, Jumat (29/5/2026), menyusul masih banyaknya persoalan klasik birokrasi yang dikeluhkan masyarakat, mulai dari rendahnya disiplin pegawai, lambannya pelayanan, hingga lemahnya respons aparatur terhadap kebutuhan publik.

Menurut Sandi, pengawasan terhadap ASN tidak boleh hanya bersifat administratif dan formalitas kelembagaan semata. Pemerintah daerah dinilai membutuhkan sistem pengawasan terpadu yang mampu memastikan ASN bekerja profesional, disiplin, netral, serta benar-benar hadir sebagai pelayan masyarakat.

“Pembentukan Tim Pengawas ASN bukan sekadar kebutuhan teknis birokrasi, tetapi langkah mendesak untuk menyelamatkan marwah pelayanan publik dan memperkuat wibawa pemerintah daerah. ASN adalah wajah pemerintah di tengah masyarakat. Ketika disiplin dan pelayanan melemah, maka kepercayaan publik ikut menurun,” tegas Sandi Supyandi.

Ia menilai pengawasan yang kuat bukan untuk mencari kesalahan pegawai, melainkan menjadi instrumen pembinaan agar aparatur memiliki budaya kerja yang sehat, produktif, dan bertanggung jawab.

“Jangan sampai pengawasan dipahami sebagai ancaman. Justru pengawasan harus menjadi sarana pembinaan agar ASN memiliki etos kerja disiplin, responsif, dan profesional dalam melayani masyarakat,” ujarnya.

Sandi juga menegaskan bahwa pembentukan Tim Pengawas ASN memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah juga diatur dalam regulasi pemerintahan daerah, sehingga keterlibatan Komisi I DPRD dinilai penting untuk memastikan pengawasan berjalan objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.

Dalam pandangan Komisi I DPRD KBB, pembentukan Tim Pengawas ASN juga menjadi bagian penting dari agenda reformasi birokrasi di Kabupaten Bandung Barat. Sebab hingga saat ini, masyarakat masih mengeluhkan berbagai persoalan pelayanan publik yang dinilai belum optimal.

“Pemerintah daerah membutuhkan birokrasi yang bergerak cepat, adaptif, dan memiliki orientasi pelayanan yang kuat. ASN tidak boleh nyaman dalam budaya kerja lamban dan minim inovasi. Pengawasan harus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang modern dan profesional,” katanya.

Sandi menambahkan, Tim Pengawas ASN nantinya diharapkan mampu melakukan monitoring disiplin pegawai, evaluasi kehadiran, pengawasan kualitas pelayanan publik, hingga memberikan rekomendasi pembinaan dan penegakan aturan secara berkala.

Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, lanjutnya, akan terus mengawal proses pembentukan tim tersebut hingga implementasinya berjalan efektif di lapangan.

“Kami ingin menghadirkan birokrasi yang benar-benar bekerja untuk rakyat. ASN harus menjadi contoh kedisiplinan, integritas, dan loyalitas terhadap kepentingan masyarakat, bukan sekadar menjalankan rutinitas administratif. Ketika birokrasi sehat, maka pelayanan publik akan kuat dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat,” pungkasnya. (Fey)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita