Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Lelang Aset Dipersoalkan, Kuasa Hukum ET Lapor Bareskrim dan Jampidsus

Lelang Aset Dipersoalkan, Kuasa Hukum ET Lapor Bareskrim dan Jampidsus

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Proses lelang dua aset berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik pengusaha dan kontraktor berinisial ET, kembali menjadi sorotan.
Kuasa hukum ET, Reza Trianto bersama timnya, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses lelang yang berujung pada laporan ke Bareskrim Polri, dan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Reza, persoalan bermula saat kliennya memperoleh fasilitas kredit dari BRI Cabang Mulyosari Surabaya pada 2019 untuk pengembangan usaha.

Namun pandemi Covid-19 yang melanda pada 2020, membuat kondisi usaha ET terdampak. Sehingga mengalami kesulitan memenuhi kewajiban kredit.

Reza menyebut kliennya sempat mengajukan keringanan pembayaran dan restrukturisasi kredit, sebagaimana kebijakan pemerintah dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Tetapi, permohonan tersebut diklaim tidak mendapat respons sesuai harapan.

“Klien kami tidak pernah menghindari kewajiban. Yang diminta hanya penyesuaian pembayaran karena kondisi usaha terdampak pandemi,” ujarnya, Selasa (2/6/2026).

Perselisihan kemudian berlanjut ke jalur hukum. ET beberapa kali menggugat pihak bank melalui Pengadilan Negeri Surabaya, terkait perjanjian kredit yang dinilai merugikan debitur.

Polemik semakin memanas ketika aset milik ET masuk proses lelang. Kuasa hukum menyebut pemberitahuan lelang diterima hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan.
Mereka juga mempersoalkan nilai limit lelang, yang dinilai tidak sebanding dengan nilai aset yang dilelang.

Atas kondisi tersebut, ET kembali mengajukan gugatan baru dengan melibatkan pihak bank dan KPKNL. Selain itu, permohonan pemblokiran aset juga diajukan ke instansi terkait.

Menurut kuasa hukum, dua SHM milik ET akhirnya terjual melalui proses lelang pada Agustus 2025. Mereka mengaku baru mengetahui sertifikat telah beralih nama, setelah proses tersebut berjalan.

Merasa terdapat dugaan pelanggaran hukum, tim kuasa hukum kemudian melaporkan perkara tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan diterima pada Februari 2026 dan saat ini masih dalam proses penanganan.

Selain laporan pidana, pengaduan dugaan tindak pidana korupsi juga telah disampaikan ke Jampidsus. Sementara itu, ET juga mengajukan gugatan sanggahan terhadap hasil lelang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam perkara tersebut belum memberikan tanggapan resmi. Seluruh dalil yang disampaikan kuasa hukum masih menunggu pembuktian melalui proses hukum yang sedang berjalan. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita