PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Gelombang pemadaman listrik bergilir tanpa pemberitahuan di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, memicu kemarahan pelaku usaha lokal. PT PLN (Persero) kini terancam gugatan hukum setelah dinilai merugikan sektor industri daerah hingga puluhan juta rupiah akibat penghentian pasokan daya secara mendadak.
Salah satu sikap tegas datang dari M. Hasim, pemilik tiga unit usaha di Desa Nglumpang, Kecamatan Mlarak, Ponorogo. Hasim menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum jika PLN tidak memberikan kompensasi yang sepadan atas kelumpuhan operasional bisnisnya.
Hasim mengungkapkan bahwa pemadaman listrik bergilir di wilayahnya sudah terjadi tiga hingga empat kali sepanjang periode 1 hingga 22 Juni 2026. Kasus terparah terjadi seminggu lalu, saat aliran listrik terputus massal selama lebih dari 10 jam dalam sehari.
“Kami mengelola perusahaan es kristal dan air minum yang perhitungannya sangat bergantung pada kapasitas produksi per jam. Pemadaman ini sangat memukul usaha kami,” ujar Hasim saat ditemui di lokasi usahanya, Senin (22/6/2026).
Pemadaman listrik massal tersebut berdampak sistemik pada lini bisnis milik Hasim diantaranya yaitu pabrik es kristal Bintang Mas, kehilangan potensi produksi 6 kuintal (60 bal) per jam, atau setara kerugian Rp 600.000 per jam; pabrik AMDK Air Fresh, kehilangan kapasitas produksi 200 galon per jam dengan potensi kerugian omzet mencapai Rp 3 juta hingga Rp 7 juta per jam.
Kondisi ini diperparah oleh keterbatasan teknis. Mesin produksi pabrik es dan air minum tersebut membutuhkan daya besar masing-masing sebesar 100.000 VA dan 23 kVA, sehingga tidak dapat beroperasi menggunakan generator set (genset) standar.
Akibat terhentinya aktivitas produksi, Hasim mengaku harus menghadapi protes keras dari para agen dan distributor karena tidak mampu memenuhi pesanan.
Selain kehilangan pendapatan, ia tetap harus menanggung biaya tetap (fixed cost) berupa upah harian penuh untuk 23 hingga 27 karyawannya yang terpaksa menganggur.
Secara kumulatif, Hasim mencatat kerugian riil akibat pemadaman listrik ini telah menembus angka Rp 20 juta hingga Rp 30 juta.
Padahal, sebagai pelanggan kategori industri dan bisnis, Hasim selalu tertib membayar tagihan listrik yang mencapai puluhan juta rupiah setiap bulannya.
Rincian biaya listrik bulanan usaha M. Hasim untuk unit usaha pabrik es kristal kapasitas daya 100.000 VA dengan biaya Rp 17 juta – Rp 35 juta.
Pabrik air minum dalam kemasan (AMDK) daya 23 kVA, biaya rata-rata Rp 5 juta.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) daya 16.500 VA dengan biaya rata-rata Rp 4,5 juta.
Ketiadaan surat pemberitahuan atau sosialisasi awal dari pihak PLN menjadi pemantik utama munculnya rencana gugatan hukum ini. Hasim menilai PLN telah mengabaikan hak-hak konsumen industri secara sepihak.
“Kami berencana melayangkan gugatan karena tindakan ini sangat merugikan pengusaha daerah. PLN seharusnya memberikan pemberitahuan terlebih dahulu jika ada pemadaman. Kami selalu membayar kewajiban tepat waktu, jadi kami menuntut timbal balik pelayanan yang setara,” tegas Hasim.
Hasim mendesak manajemen PT PLN (Persero) segera mengevaluasi kebijakan operasional di wilayah Ponorogo agar tidak merusak iklim usaha lokal secara berlarut-larut.
berita ini diterbitkan, pihak PLN UP3 Ponorogo belum memberikan konfirmasi resmi terkait keluhan kerugian maupun ancaman gugatan dari pelaku usaha tersebut.
Redaksi telah berupaya menghubungi sejumlah nomor kontak resmi PLN, namun belum mendapatkan respons.

