Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL BANDUNG

Sengketa Lahan Gunungsari Lembang Ungkap Carut-Marut Administrasi Pemkab Bandung Barat

Sengketa Lahan Gunungsari Lembang Ungkap Carut-Marut Administrasi Pemkab Bandung Barat

BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Polemik kepemilikan lahan Gunungsari di Jalan Raya Lembang–Subang kembali menjadi perhatian publik. Sengketa yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu kini berkembang menjadi sorotan terhadap tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (Pemkab KBB), koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, hingga proses administrasi pertanahan yang dinilai perlu diuji secara terbuka.

penelusuran Tim Investigasi Kanalindonesia.com Senin (29/6/2026), diketahui bahwa tanah milik Nyi Oerki dan Tn. Ursone yang menggunakan nama Adiwarta tersebar di empat desa di Kecamatan Lembang, terdiri dari 29 persil dengan luas sekitar 178 hektare.

Bahwa sesungguhnya ahli waris atas lahan tersebut bukan dari ahli waris Adiwarta. Hal ini dibuktikan dari beberapa bukti otentik yang menunjukkan bahwa ahli waris yang sah atas lahan tersebut adalah ahli waris dari pasangan Nyi Urkinah (Oerki) alias Nyi Engkik dan Tn. Petro Antonio Ursone, yakni keturunan almarhumah Ny. Soepiah alias Mafalda.

Ny. Soepiah alias Mafalda adalah anak angkat sah dari pasangan seorang pribumi bernama Nyi Urkinah (Oerki) alias Nyi Engkik dan seorang berkebangsaan asing yakni Tn. Petro Antonio Ursone, yang pengesahannya dikuatkan dalam Turunan Resmi Keputusan Perkara Perdata Nomor 274/PDT/P/1989/PN Bandung tanggal 22 Juni 1989.

Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan strategis Kecamatan Lembang. Di atas sebagian lahan tersebut telah berdiri sedikitnya 18 unit ruko yang dibangun oleh pihak pengembang. Sementara itu, Pemkab Bandung Barat melalui bidang pengelolaan aset menyatakan lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 030/Kep.229/Aset/2012.

Dalam Putusan Perkara Nomor 990/Sipil/1953, keterangan saksi Soeleman Nana selaku juru tulis dan Lurah Lembang tahun 1945 menyatakan bahwa persil-persil tersebut hanya dipinjam namanya kepada Adiwarta dan Adiwarta sendiri mengakui tidak berhak atas persil-persil tersebut.

Nyi Oerki alias Nyi Engkik meninggal pada tahun 1938 dengan meninggalkan ahli waris satu-satunya, yaitu Ny. Soepiah alias Mafalda, yang diangkat secara sah oleh Raad Agama Bandung pada 10 Februari 1919 dan diperkuat dengan wasiat tertanggal 3 Maret 1919.

Ny. Soepiah alias Mafalda kemudian diperkuat sebagai ahli waris melalui Penetapan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 247/Pdt.P/1989/PN Bandung. Setelah Mafalda meninggal dunia pada 18 Oktober 1997, ahli warisnya ditetapkan melalui Surat Keterangan Ahli Waris Nomor 474.3/0154/2001-Tapem yang dikeluarkan oleh Wali Kota Bandung.

Bahwa para ahli waris Ny. Soepiah alias Mafalda dapat memberikan kuasa kepada salah satu ahli warisnya untuk mengurus seluruh harta peninggalan Ny. Soepiah alias Mafalda kepada Ronnie Noma. Karenanya, siapa pun pihak yang berkepentingan dituntut mampu membuktikan kepemilikan atas sengketa lahan tersebut.

Lahan yang dipersoalkan berada di kawasan strategis Kecamatan Lembang. Di atas sebagian lahan tersebut telah berdiri sedikitnya 18 unit ruko yang dibangun oleh pihak pengembang. Sementara itu, Pemkab Bandung Barat melalui bidang pengelolaan aset menyatakan lahan tersebut merupakan aset pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Bandung Barat Nomor 030/Kep.229/Aset/2012.

Dalam Putusan Perkara Nomor 990/Sipil/1953, keterangan saksi Soeleman Nana selaku juru tulis dan Lurah Lembang tahun 1945 menyatakan bahwa persil-persil tersebut hanya dipinjam namanya kepada Adiwarta dan Adiwarta sendiri mengakui tidak berhak atas persil-persil tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita