Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Tolak TPS di GOR Cak Roekoen, Pemilik Eks Bioskop Rukun Mulyo Gugat Pemkot Rp10 Miliar

Tolak TPS di GOR Cak Roekoen, Pemilik Eks Bioskop Rukun Mulyo Gugat Pemkot Rp10 Miliar

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Rencana pembangunan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan GOR Cak Roekoen, Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, berujung gugatan perdata di Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan diajukan Sudjono Hadimulyo BSc melalui kuasa hukumnya, Moch Fusthaathul Amri, terhadap sejumlah pihak, termasuk Camat Sukomanunggal, Lurah Simomulyo, Ketua LPMK Simomulyo, Ketua RW 07, pengelola GOR Cak Roekoen, serta beberapa pihak terkait lainnya.

Dalam sidang yang digelar Senin (6/7/2026), majelis hakim sempat menegur tim kuasa hukum tergugat, karena dinilai belum siap terkait kelengkapan administrasi persidangan.

Teguran itu muncul, setelah sejumlah pihak hadir tanpa membawa dokumen yang dianggap lengkap.

“Kelihatan seperti orang bingung saja,” ujar majelis hakim di ruang sidang Kartika PN Surabaya.

Sudjono mengklaim sebagai pemilik atau penguasa lahan bekas yasan seluas sekitar 2.500 meter persegi, yang dahulu dikenal sebagai lokasi Bioskop Rukun Mulyo dan kini dimanfaatkan sebagai lapangan futsal.
Klaim tersebut didasarkan pada sejumlah dokumen. Antara lain Rembug Desa, register Letter C, pengesahan pemerintah setempat, serta dokumen perpajakan.

Menurut penggugat, pembangunan TPS di sekitar kawasan olahraga tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran udara, mengganggu aktivitas olahraga masyarakat, serta mengurangi fungsi fasilitas publik, yang selama ini dimanfaatkan warga dan pembinaan atlet sepak bola.

Ia juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah, yang menjadi dasar persetujuan pembangunan TPS. Padahal, dirinya merasa menjadi salah satu pihak yang terdampak langsung oleh proyek tersebut.

Karena itu, penggugat menilai proses pengambilan keputusan dilakukan tanpa melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Dalam gugatannya, ia mendalilkan adanya dugaan pelanggaran prosedur hingga perbuatan melawan hukum.

Sudjono meminta majelis hakim membatalkan rencana pembangunan TPS di kawasan GOR Cak Roekoen. Serta memerintahkan pencabutan keputusan yang menjadi dasar proyek tersebut.

Selain itu, ia menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp3 miliar dan ganti rugi immateriil Rp7 miliar, sehingga total tuntutan mencapai Rp10 miliar. Penggugat juga meminta pengadilan meletakkan sita jaminan atas sejumlah aset para tergugat apabila gugatan nantinya dikabulkan.
Hingga kini perkara masih dalam proses persidangan. Seluruh dalil yang diajukan penggugat maupun bantahan para tergugat masih menunggu pembuktian lebih lanjut di hadapan majelis hakim. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita