Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Kejari Ponorogo Kembali Panggil 3 Anggota DPRD Aktif, Total 53 Orang Saksi Dipanggil, Terkait Tunjangan Perumahan

Kejari Ponorogo Kembali Panggil 3 Anggota DPRD Aktif,  Total 53 Orang Saksi Dipanggil, Terkait Tunjangan Perumahan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali memanggil 3 anggota dewan aktif untuk memberikan kesaksian dalam kasus tunjangan perumahan (TP) DPRD, Rabu(08/07/2026).

Ketiga anggota dewan aktif yang dipanggil yaitu Muryanto, Mujiatin dan Cristine Hery Purnawaty. Mereka datang sekitar pukul 09.00 dan terlihat keluar dari kantor Kejari Ponorogo sekitar jam 13.30 WIB.

Pemanggilan ketiga anggota DPRD aktif ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata.

“Hari ini ada tiga anggota DPRD aktif yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dengan perkara tunjangan perumahan DPRD Ponorogo,”ucap Ugra.

Dengan dipanggilnya tiga orang anggota DPRD hari ini menambah panjang daftar saksi yang telah dimintai keterangan, total mencapai 53 orang.

Dari ke 53 orang saksi tersebut berasal dari staf di Setwan, Sekwan dan mantan Sekwan, anggota dan mantan anggota DPRD, anggota Banggar unsur pimpinan dewan dan sejumlah ASN dari OPD terkait di Pemkab Ponorogo.

Sementara itu anggota DPRD aktif maupun unsur pimpinan yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan berjumlah 10 orang, sedangkan mantan anggota DPRD sejumlah 7 orang.

Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya kepada kanalindonesia.com menyampaikan, untuk melengkapi berkas dan keteramgan saksi, penyidik masih mengagendakan pemanggilan sejumlah anggota DPRD aktif.

“Ya, kita telah memanggil sejumlah saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Sejauh ini sudah puluhanlah. Baik dari ASN sendiri, kemudian ada beberapa anggota DPR baik itu yang masih aktif, maupun yang sudah selesai masa tugasnya. Oh iya kan proses penyidikan ini sudah berjalan. Jadi untuk membuat terang mengenai tindak pidananya tentu memerlukan beberapa keterangan- keterangan. Masih tetap berlanjut,” punkas Zulmar.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita