Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kajari: Pemeriksaan Hampir Rampung

Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo, Kajari: Pemeriksaan Hampir Rampung

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Penyidikan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo kini telah memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo memberikan sinyal kuat bahwa teka-teki mengenai siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara rasuah ini akan segera terungkap.

Hingga saat ini, Korps Adhyaksa telah memeriksa puluhan saksi demi memperjelas duduk perkara terkait alokasi dana tunjangan yang dinilai tidak wajar tersebut. Berdasarkan data penyidikan, nominal tunjangan perumahan yang diusut mencapai Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp18 juta untuk Wakil Ketua, dan Rp12 juta untuk setiap Anggota DPRD.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan maraton ini berjalan dengan lancar dan sudah mendekati titik akhir.

“Kami menjanjikan bahwa proses ini tetap jalan dan sudah hampir rampung mengenai proses pertanggungjawaban siapa yang sebenarnya akan bertanggung jawab terhadap dugaan tipikor ini,” tegas Kajari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya.

Guna mempercepat penyelesaian perkara, tim penyidik telah memeriksa total 61 orang saksi. Pemeriksaan intensif tersebut mencakup belasan legislator aktif hingga para mantan anggota dewan yang terindikasi mengetahui proses penganggaran tunjangan.

“Per hari ini, pemeriksaan saksi sudah 61 orang. Untuk DPRD yang aktif itu sudah 18 orang ditambah 3 yang hari ini, kemudian yang tidak aktif itu sekitar 7 orang saksi. Keterangan dari beliau-beliau itu diperlukan dalam memperjelas dugaan tindak pidana korupsi dalam tunjangan perumahan ini,” beber Zulmar.

Meski menyatakan proses penyidikan sudah hampir rampung dan indikasi awal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah dikantongi, Kejari Ponorogo tetap bersikap sangat hati-hati. Zulmar menjelaskan bahwa kejaksaan saat ini sedang menunggu hasil hitungan riil kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta evaluasi nilai appraisal dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI).

“Untuk PMH sendiri, ada dugaan yang mengarah ke sana. Namun itu tetap diperkuat dengan kerugian negara secara riil yang akan ditentukan oleh lembaga audit BPKP dan verifikasi appraisal nya oleh MAPPI. Jadi MAPPI ini adalah lembaga yang akan mengevaluasi hasil appraisal ini apakah sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak,” pungkasnya.

Setelah seluruh laporan resmi dari BPKP dan MAPPI diterima, Kejari Ponorogo akan segera menggelar pemaparan internal serta berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk penetapan tersangka.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita