BANYUWANGI, KANALINDONESIA.COM : Karantina Jawa Timur bersama aparat gabungan kembali menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung liar ilegal yang diangkut menggunakan sebuah bus antarkota dari Bali dengan tujuan Wonogiri, Jawa Tengah. Pengetatan pengawasan di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang ini berhasil membongkar pengiriman satwa tanpa dokumen resmi yang berpotensi memicu penyebaran penyakit zoonosis.
Petugas Satuan Pelayanan (Satpel) Ketapang menemukan total 200 ekor burung liar di dalam Bus Mansion saat menggelar patroli rutin di area pelabuhan tanpa disertai sertifikat kesehatan karantina maupun SATS-DN dari pihak berwenang. Seluruh barang bukti satwa liar tersebut langsung diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya diserahkan kepada BBKSDA Jawa Timur untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya di Cagar Alam Kawah Ijen.
Penanggung Jawab Satpel Ketapang, Fitri Hidayati, menjelaskan bahwa penggagalan penyelundupan bermula saat petugas karantina melakukan pengawasan rutin di area pelabuhan. Bersama instansi terkait, petugas menemukan 200 ekor burung liar pada Bus Mansion tanpa dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Selanjutnya, seluruh burung diamankan untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Burung liar yang dilalulintaskan antar area atau pulau di wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat Kesehatan Karantina dan SATS-DN dari Balai Konservasi Sumberdaya Alam. Lalu lintas burung liar tanpa sertifikat Kesehatan dapat berdampak pada penyebaran penyakit zoonosis, ancaman sistemik pada peternakan, kerugian ekonomi negara, kerusakan ekosistem, bahkan ancaman kepunahan spesies.” ujar Fitri
Selaras dengan hal tersebut, Plt. Kepala Karantina Jawa Timur, Hudiansyah Is Nursal, mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan komoditas wajib periksa karantina seperti hewan, ikan, tumbuhan, beserta produk turunannya dan media pembawa lain yang akan dilalulintaskan baik antar area, ekspor maupun impor.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu lapor karantina. Kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan langkah sederhana yang memberikan dampak besar dalam menjaga kelestarian sumber daya hayati Indonesia.” ungkapnya.
Ratusan burung liar yang berhasil diamankan selanjutnya dilakukan pemeriksaan kesehatan, diidentifikasi jumlah dan jenisnya, lalu diserahkan kepada Seksi Konservasi Wilayah V Banyuwangi, BBKSDA Jawa Timur. Selanjutnya burung-burung tersebut dilepasliarkan di area Cagar Alam Kawah Ijen.
Karantina Jawa Timur terus berkomitmen memperkuat pengawasan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan sebagai bagian dari upaya mencegah penyebaran hama dan penyakit serta melindungi kelestarian sumber daya hayati Indonesia. (SNT)

