JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terhadap Pasal 258 ayat (1) yang mengatur transmisi informasi elektronik.
Ketetapan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Ketetapan Nomor 208/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Permohonan uji materi diajukan oleh lima pemohon, yakni Aulia Maharani, Qurrota A’yunin, Maulida Izza Arifin, Muhammad Resta Ramadhan, dan Bonafasius Rome Yesaya Situngkir.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah telah menerima surat pencabutan permohonan dari para pemohon. Pencabutan tersebut juga telah dikonfirmasi dalam persidangan dan dibenarkan oleh seluruh pemohon.
“Dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada 7 dan 8 Juli 2026, Mahkamah menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan beralasan menurut hukum,” ujar Suhartoyo saat membacakan ketetapan.
Mahkamah juga menetapkan bahwa para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama (a quo). Selain itu, Panitera Mahkamah Konstitusi diperintahkan untuk mencatat pencabutan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta mengembalikan salinan berkas kepada para pemohon.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” kata Suhartoyo.
Sebelumnya, dalam Sidang Pendahuluan pada 22 Juni 2026, para pemohon mengajukan uji konstitusionalitas Pasal 258 ayat (1) KUHP karena dinilai berpotensi mengkriminalisasi aktivitas memperoleh, menyimpan, dan menyampaikan informasi elektronik.
Mewakili para pemohon, Maulida Izza Arifin menyampaikan bahwa ketentuan tersebut dapat menimbulkan rasa takut dan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dalam menggunakan hak memperoleh dan menyampaikan informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut para pemohon, norma tersebut juga berpotensi menjerat warga negara yang memperoleh, mendokumentasikan, atau menyerahkan informasi elektronik kepada aparat penegak hukum sebagai alat bukti dugaan tindak pidana. Mereka menilai Pasal 258 ayat (1) KUHP belum memberikan pengecualian yang memadai bagi tindakan yang dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum.
Namun, sebelum Mahkamah memeriksa pokok perkara, para pemohon memutuskan mencabut permohonan sehingga proses pengujian konstitusionalitas Pasal 258 ayat (1) KUHP tidak dilanjutkan.

