Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JATIM

Hakim Tolak Restorative Justice, Pelaku Pencurian Tas di Parkiran Shopee Express Divonis 4 Bulan Penjara

Hakim Tolak Restorative Justice, Pelaku Pencurian Tas di Parkiran Shopee Express Divonis 4 Bulan Penjara

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan kepada terdakwa Muhammad Syifa’ bin Muksi setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan.

Putusan tersebut dijatuhkan setelah majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah terbukti berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.

Perkara bermula pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area parkir Shopee Express. Korban, Diki Prastya, memarkir sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BP dengan sebuah tas hitam merek Eiger yang disimpan di dalam bagasi. Di dalam tas tersebut terdapat dompet merek Lacoste dan uang tunai sebesar Rp5.000.

Berdasarkan keterangan korban, saksi petugas keamanan, dan pengakuan terdakwa, tas tersebut diambil oleh terdakwa.

Saat diamankan petugas keamanan, barang milik korban ditemukan masih berada dalam penguasaan terdakwa.

Majelis hakim menilai unsur “mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain” telah terbukti.

Unsur “dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” juga dinilai terpenuhi karena terdakwa mengakui mengambil barang tersebut akibat desakan ekonomi dan berniat memanfaatkan hasil pencurian.

Hakim juga menyatakan unsur pemberatan terbukti. Karena terdakwa mengambil tas dengan cara memasukkan tangan secara paksa ke dalam bagasi atau jok sepeda motor, hingga berhasil menarik tas keluar.
Perbuatan tersebut menyebabkan bagian jok atau bagasi sepeda motor korban mengalami kerusakan.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa mengajukan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan tindak pidana yang didakwakan memiliki ancaman pidana melebihi batas ketentuan yang dipersyaratkan untuk penerapan mekanisme tersebut.

Majelis juga menolak keberatan penasihat hukum yang meminta dakwaan dan tuntutan dibatalkan. Menurut hakim, seluruh unsur delik yang didakwakan telah terbukti sehingga tidak terdapat alasan hukum untuk mengesampingkan proses pidana.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan, yakni terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, serta keluarga terdakwa telah memberikan ganti rugi kepada korban sebesar Rp1 juta.

Sementara itu, keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Majelis juga memerintahkan barang bukti berupa satu tas hitam merek Eiger, satu dompet hitam merek Lacoste, uang tunai Rp5.000, serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BP dikembalikan kepada korban, Diki Prastya. Terdakwa turut dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita