PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan satu unit minibus dan dua pejalan kaki terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Toko Hens Pancing, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia di lokasi kejadian dan satu orang lainnya mengalami luka ringan.
Kecelakaan bermula saat mobil minibus Datsun bernomor polisi A 1702 ZJ yang dikemudikan oleh Ana Septia Ningrum (26), warga Desa Sidorejo, Kecamatan Sukorejo, melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan sekitar 50 km/jam.
Saat melintas di lokasi kejadian, pengemudi kehilangan kendali dan menabrak dua pejalan kaki, yakni B (68) dan W (67), yang sedang berjalan searah di tepi badan jalan sebelah selatan. Setelah menabrak kedua korban, mobil tersebut oleng ke kiri dan menghentikan lajunya usai menabrak minibus Isuzu Panther bernomor polisi AE 1432 TH milik Didik Riyanto (17) yang sedang terparkir di bahu jalan sebelah selatan.
Akibat benturan keras tersebut, Boerah mengalami luka robek di bagian dahi dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, Wiyono mengalami luka lecet pada bahu kanan dan kaki kanan dalam kondisi sadar, sehingga langsung mendapatkan perawatan medis.
Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo yang menerima laporan tersebut segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mengevakuasi para korban.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo Iptu Abdul Kholik membenarkan adanya peristiwa kecelakaan maut yang menelan korban jiwa tersebut.
“Kami telah melakukan olah TKP dan mengamankan pengemudi minibus Datsun untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pengemudi diduga kurang berhati-hati saat melaju dari arah timur, sehingga menabrak dua pejalan kaki di tepi jalan sebelum akhirnya menghantam kendaraan lain yang sedang terparkir,” ujar Kanit Gakkum Polres Ponorogo.
Ia menambahkan bahwa saat kejadian, pengemudi minibus Datsun mengenakan sabuk keselamatan, tetapi tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) maupun Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Saat ini, kasus kecelakaan lalu lintas tersebut dalam penanganan intensif oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Ponorogo.

