JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Pemerintah mempertegas komitmennya memberantas dugaan praktik mafia pangan yang dinilai merugikan masyarakat. Salah satu yang kini menjadi perhatian adalah dugaan penyimpangan dalam peredaran beras fortifikasi.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi pihak mana pun yang terbukti melakukan praktik curang dalam tata niaga pangan. Pemerintah bahkan menyiapkan langkah tegas, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Sikap keras tersebut disampaikan Amran seusai bertemu dengan pimpinan 26 organisasi kepemudaan nasional di kediamannya di kawasan Kalibata, Jakarta, Minggu (2/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Amran memaparkan sejumlah program dan capaian pemerintah di sektor pertanian sekaligus menyampaikan perkembangan penanganan dugaan penyimpangan beras fortifikasi.
Amran mengatakan, pengusutan dugaan mafia beras merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah, kata dia, menargetkan proses tersebut segera dituntaskan.
“Yang paling penting, satu sampai dua minggu ke depan kami akan menuntaskan mafia beras. Ini perintah langsung Bapak Presiden,” ujar Amran.
Menurut Amran, pemeriksaan sementara menemukan dugaan adanya beras biasa yang dipasarkan dengan label atau klaim sebagai beras fortifikasi. Kondisi tersebut, apabila terbukti, dinilai berpotensi merugikan konsumen karena masyarakat membayar harga lebih tinggi untuk produk yang seharusnya memiliki kandungan tambahan vitamin dan mineral.
Amran menyebut selisih harga antara beras biasa dan beras yang diklaim sebagai fortifikasi dapat mencapai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per kilogram.
“Beras biasa dijual sebagai beras fortifikasi sehingga selisih harganya bisa mencapai Rp20 ribu sampai Rp30 ribu per kilogram. Ini mengambil hak rakyat dan tidak manusiawi,” tegasnya.
Untuk memastikan dugaan tersebut, pemerintah disebut telah mengambil sejumlah sampel dari berbagai wilayah. Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
Amran memastikan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan administratif maupun hukum.
“Kalau terbukti melanggar, izinnya kami cabut. Kalau ada unsur pidana, kami proses hukum. Selama kami dipercaya Presiden memimpin Kementerian Pertanian, tidak ada ruang bagi mafia dan koruptor,” katanya.
Langkah pemerintah tersebut mendapat dukungan dari 26 organisasi kepemudaan nasional yang hadir dalam pertemuan. Mereka menyatakan kesiapan untuk ikut mengawal proses pemberantasan mafia pangan hingga tuntas.
Ketua Umum PP KAMMI Ahmad Jundi Khalifatullah menilai praktik mafia pangan tidak hanya berdampak terhadap konsumen, tetapi juga berpotensi merugikan petani dan mengganggu tata kelola pangan nasional.
Dukungan serupa disampaikan Perwakilan Pemuda Hidayatullah Ali Hanafia. Ia menegaskan kalangan pemuda akan terus mengawal kebijakan pemerintah agar agenda pemberantasan mafia pangan dilakukan secara konsisten dan tidak berhenti pada proses pemeriksaan semata.

