Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Kejari Tetapkan Kabag Keuangan DPRD Ponorogo Fuad Safrowi Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan

Kejari Tetapkan Kabag Keuangan DPRD Ponorogo Fuad Safrowi Tersangka Kasus Tunjangan Perumahan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo, Fuad Safrowi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo, Selasa (4/8/2026). usai penetapan tersangka, Kejari Ponorogo langsung menahan Fuad Safroni di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari ke depan.

Penyidik Kejaksaan Negeri Ponorogo menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Fuad Safrowi dalam penyimpangan anggaran tunjangan perumahan tersebut. Tersangka diduga kuat memanipulasi proses penentuan nilai tunjangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang membedah alur pengondisian anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD.

“Kami telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan FS (Fuad Safrowi) sebagai tersangka. Yang bersangkutan memiliki peran vital dalam mengarahkan proses appraisal hingga menerima uang fee,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, Selasa (4/8/2026).

Dalam menjalankan aksinya, Fuad Safrowi berperan aktif mencari dan mengarahkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menentukan nilai sewa perumahan DPRD yang tidak sesuai dengan ketentuan pasar.

Dari pengondisian tersebut yang bersangkutan menerima fee sebesar 30 persen.

Guna menuntaskan kasus korupsi ini, tim penyidik Kejari Ponorogo telah memeriksa puluhan saksi secara maraton. Hingga saat ini, penyidik telah menginterogasi total 49 orang saksi yang terdiri dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Ponorogo, 13 Staf Sekretariat DPRD (Setwan) Ponorogo dan 1 Orang pejabat/staf Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.

Atas tindakan penyalahgunaan wewenang tersebut, Kejari Ponorogo menjerat Fuad Safroni dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 12 huruf e terkait pemerasan dalam jabatan/penerimaan suap.

Untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Kejari Ponorogo memutuskan untuk menahan Fuad Safroni selama 20 hari ke depan di Rutan Ponorogo terhitung mulai Selasa, 4 Agustus 2026.

Tim penyidik terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam skandal tunjangan perumahan ini.

“Penyidikan ini masih belum selesai, masih berlanjut,” ucap Zulmar Adhy Surya.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita