Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL PONOROGO

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Penuhi Panggilan Kejari, Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

Mantan Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Penuhi Panggilan Kejari, Terkait Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan

PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Mantan Ketua DPRD Ponorogo, Sunarto, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo pada Kamis (6/8/2026). Penyidik meminta keterangan Sunarto sebagai saksi dalam penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan di lingkungan DPRD Ponorogo.

Sunarto tiba di kantor Kejari Ponorogo sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengendarai mobil berwarna hitam. Ia mendatangi kejaksaan bersama penasihat hukumnya, Ardian Fahmi. Menggunakan kemeja batik berwarna hitam dan bermasker, Sunarto melangkah langsung menuju layanan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk melaporkan kedatangan serta mengisi buku tamu, sebelum menunggu panggilan pemeriksaan di lobi kantor Kejari.

Setelah menunggu sekitar setengah jam, Sunarto kemudian dipanggil masuk ke ruangan Pidsus untuk menjalani pemeriksaan.

Kehadiran Sunarto ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya. Penyidik sebenarnya telah melayangkan surat panggilan agar ia hadir pada Selasa (4/8/2026) lalu, namun Sunarto tidak bisa memenuhi panggilan tersebut lantaran mengalami kendala kesehatan.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, membenarkan alasan ketidakhadiran Sunarto pada panggilan yang lalu.

“Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut, namun karena faktor kesehatan yang bersangkutan tidak bisa hadir,” kata Zulmar pada Selasa (4/8/2026).

Pemeriksaan Sunarto ini menandai babak baru dalam penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan tersebut. Sebelumnya, pada Selasa (4/8/2026), penyidik Kejari Ponorogo telah menetapkan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan DPRD Ponorogo, Fuad Safrowi, sebagai tersangka dan langsung menahannya. Tim penyidik menitipkan penahanan Fuad di Rutan Kelas IIB Ponorogo untuk masa penahanan 20 hari pertama terhitung sejak tanggal penetapan tersebut.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita