Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
Hukrim

Sopir Truk Diadili di Surabaya atas Dugaan Jual Solar Subsidi

Sopir Truk Diadili di Surabaya atas Dugaan Jual Solar Subsidi

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Seorang sopir truk asal Samarinda, Kalimantan Timur, Bagus Alnazar bin Suprapto (alm), diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas dugaan penyalahgunaan dan niaga BBM subsidi jenis Bio Solar tanpa izin. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa diduga membeli Bio Solar bersubsidi menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan, kemudian menampungnya dalam tangki tambahan hasil modifikasi untuk dijual kembali.

Sidang perkara dugaan jual beli solar subsidi tersebut berlangsung di PN Surabaya pada Kamis (6/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wicaksono Subekti mengungkapkan, terdakwa diduga melakukan pengisian Bio Solar bersubsidi di sejumlah SPBU di Surabaya menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan nomor polisi truk yang dikendarainya.

Jaksa juga mendalilkan truk Mitsubishi Fuso yang digunakan terdakwa telah dimodifikasi dengan empat tangki tambahan untuk menampung Bio Solar dalam jumlah besar.

Berdasarkan surat dakwaan, peristiwa itu bermula pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 23.53 WIB saat terdakwa mengisi sekitar 200 liter Bio Solar di SPBU Pertamina Perak Barat, Surabaya.

Meski hasil pemindaian menunjukkan barcode tidak sesuai dengan nomor polisi truk yang digunakan, pengisian tetap dilakukan.

Sekitar 30 menit kemudian, terdakwa kembali mengisi Bio Solar di SPBU Pertamina Jalan Kalianak menggunakan barcode lain, yang juga tidak sesuai dengan identitas kendaraan.

JPU menjelaskan truk Mitsubishi Fuso yang dikendarai terdakwa telah dimodifikasi dengan sejumlah tangki tambahan untuk menampung BBM subsidi dalam jumlah besar.

“Terdakwa tidak hanya membeli BBM bersubsidi, tetapi juga melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin. Kendaraan yang digunakan telah dimodifikasi dengan tangki tambahan untuk menampung Bio Solar,” ujar JPU saat membacakan dakwaan.

Jaksa menyebut BBM tersebut diduga dijual kembali kepada seseorang bernama Andra yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Dari setiap liter Bio Solar yang dijual, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp200.

Kasus ini terungkap pada 18 April 2026 saat petugas memeriksa truk di Gudang J&T Cargo, Jalan Central Wilangon, Surabaya.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan empat tangki tambahan, terdiri atas dua tangki berkapasitas sekitar 400 liter dan dua tangki sekitar 200 liter yang seluruhnya berisi Bio Solar.
Menurut keterangan ahli dari PT Pertamina Patra Niaga, kegiatan membeli BBM untuk kemudian dijual kembali merupakan usaha niaga hilir migas yang wajib memiliki izin.
Sementara terdakwa diketahui tidak mengantongi izin usaha niaga BBM maupun penugasan pemerintah untuk mengangkut dan memperdagangkan BBM subsidi.

Atas perbuatannya, Bagus Alnazar didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Migas. ANto

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita