SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, melalui tim penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan perdagangan wire rope tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).
Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/8/2026). Tim penasihat hukum menilai perkara yang menjerat Santoso lebih berkaitan dengan persoalan bisnis dan administratif daripada tindak pidana.
Penasihat hukum Santoso, Edward Raimond, mengatakan kliennya tidak memiliki niat jahat atau mens rea dalam perkara tersebut.
“Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” ujar Edward usai persidangan.
Menurut Edward, Santoso sebelumnya memahami bahwa produk wire rope yang diperdagangkan telah memenuhi ketentuan SNI karena berasal dari produk yang memiliki sertifikasi.
Namun, kata dia, kliennya tidak mengetahui bahwa kewajiban sertifikasi tersebut juga berkaitan dengan merek produk yang diperdagangkan.
“Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif,” katanya.
Edward berharap majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan dan mempertimbangkan perkara tersebut dari sisi administratif.
“Apabila memang terdapat kekeliruan dari klien kami, hal tersebut seyogianya diselesaikan melalui pembinaan dan penyempurnaan aspek administratif. Pendekatan yang mengedepankan edukasi dan perbaikan kepatuhan akan memberikan manfaat yang lebih besar, baik bagi pelaku usaha maupun bagi terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat aturan,” ujarnya.
Ia juga menilai kepastian hukum diperlukan untuk menjaga iklim investasi dan memberikan perlindungan bagi pelaku usaha yang beritikad baik.
“Kepastian hukum sangat penting agar iklim investasi tetap terjaga,” kata Edward.
Berawal dari Penggeledahan Gudang PT BPI
Sementara itu, berdasarkan surat dakwaan JPU Siska, perkara tersebut bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo Nomor 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik disebut menemukan ratusan gulung wire rope dengan berbagai ukuran dan merek, termasuk UNISTRAND dan RRT.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT,” kata JPU dalam persidangan.
JPU menyebut PT BPI memperoleh wire rope tersebut dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa.
Menurut jaksa, kedua perusahaan tersebut memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.
Namun, JPU mendalilkan Santoso tidak memperdagangkan produk tersebut menggunakan merek DONGWA, melainkan memasarkannya dengan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.
Atas perkara tersebut, Santoso didakwa secara alternatif menggunakan sejumlah ketentuan pidana, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta Pasal 109 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan pidana terbaru.

