SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap tempat produksi tembakau sintetis yang beroperasi di sebuah kamar kos di kawasan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Polisi menemukan lokasi tersebut setelah mengembangkan penyelidikan kasus peredaran narkotika yang sebelumnya mereka ungkap di Surabaya.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap BS (23), warga asal Madiun yang tinggal di kawasan Penambangan, Kecamatan Taman, Sidoarjo. Polisi menduga BS menggunakan kamar kos yang ia sewa sebagai tempat menyimpan bahan sekaligus meracik tembakau sintetis.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan petugas menangkap BS pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
“BS menyewa satu kamar kos yang digunakan khusus sebagai gudang penyimpanan dan tempat pembuatan tembakau sintetis,” kata Dodi, Rabu (12/8/2026).
Dodi menjelaskan, penyelidikan bermula dari penangkapan seorang tersangka narkotika di Surabaya pada Juni 2026. Tim kemudian menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut hingga menemukan keterlibatan BS.
Menurut hasil pemeriksaan, BS meracik tembakau sintetis dengan beberapa varian aroma. Seseorang berinisial AJ mengirim bahan baku melalui jasa ekspedisi ke alamat kos yang ditempati BS.
BS kemudian mencampurkan bahan tersebut dengan tembakau biasa, menambahkan cairan perisa, lalu mengeringkan campuran menggunakan hairdryer. Setelah proses pengeringan selesai, ia menimbang hasil racikan dan memasukkannya ke dalam plastik sebelum mengedarkannya.
“BS mengaku mendapat panduan pembuatan dari AJ melalui telepon,” ujar Dodi.
Setelah menyiapkan paket, BS menyebarkannya dengan sistem ranjau sesuai instruksi AJ. Ia mengaku menerima bayaran Rp50 ribu untuk setiap titik penempatan barang. Menurut pengakuannya, ia telah menjalankan kegiatan tersebut sejak 2025.
Polisi kini mengejar AJ yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pengendali jaringan. Penyidik telah memasukkan nama AJ ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat menggeledah kamar kos tersebut, petugas menemukan 42 kantong tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 145,458 gram. Polisi juga menyita biji ganja seberat 16,707 gram, batang ganja seberat 3,839 gram, serta sabu seberat 0,799 gram.
Selain barang bukti narkotika, polisi mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk meracik tembakau sintetis. Barang tersebut meliputi timbangan elektrik, tiga hairdryer, enam botol bekas wadah perisa, satu botol aroma kopi, sebuah timba plastik, jeriken berisi alkohol, dan tas ransel.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jalur pasokan bahan dan jaringan peredaran narkotika yang diduga dikendalikan AJ. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.(Anto)

