PONOROGO, KANALINDONESIA.COM: Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.049.000.000,- dari sejumlah anggota DPRD Ponorogo dalam penyidikan perkara dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Ponorogo tahun 2023–2026, Rabu (12/8/2026).
Penyitaan tersebut menjadi tahap ketiga yang dilakukan penyidik. Dana itu berasal dari pengembalian limabelas anggota DPRD Ponorogo yang tersebar di beberapa fraksi.
Rinciannya, pengembalian berasal dari dua anggota Fraksi Partai Golkar, empat anggota Fraksi PDI Perjuangan, empat anggota Fraksi PKS, satu anggota Fraksi PKB, satu anggota fraksi PAN dan tiga anggota Fraksi Partai Demokrat.
Anggota DPRD dari Fraksi PDI-P periode 2024-2029 Sunyoto mengaku, penyerahan uang Tunjangan Perumahan dewan ini merupakan tindak lanjut dari surat sita yang dikirimkan Kejaksaan beberapa hari Rabu 01/08/2026) lalu. Sunyoto sendiri hari ini meyerahkan sekitar Rp 40 juta ke penyidik.
“ Iya ( adanya surat sita), jadi sama teman teman, ikut mengembalikan uang tunjangan perumahan. Saya setor Rp 40 juta,” ungkapnya saat keluar dari kantor Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Zulmar Adhy Surya mengatakan, penyidik masih terus menjalankan proses penyidikan sekaligus membuka ruang bagi pihak-pihak terkait yang memiliki inisiatif untuk mengembalikan kerugian negara.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami juga tetap membuka dan memfasilitasi apabila ada pihak-pihak yang berinisiatif melakukan pengembalian kerugian,” kata Zulmar dalam konferensi pers, Rabu (12/8/2026).
Zulmar menjelaskan, penyitaan uang dalam perkara tersebut telah berlangsung tiga tahap. Penyitaan pertama pada Kamis (6/8/2026) mencapai Rp748 juta.
Selanjutnya, pada Selasa (11/8/2026), penyidik kembali mengamankan uang sebesar Rp1,24 miliar. Kemudian pada Rabu (12/8/2026), penyidik menyita lagi Rp1,049 miliar.
Dengan penyitaan tahap ketiga tersebut, total uang yang telah diamankan penyidik mencapai Rp3,037 miliar.
“Selain penindakan hukum, kami juga melakukan upaya pemulihan dan perbaikan tata kelola agar ke depan pengelolaan pemerintahan di Kabupaten Ponorogo semakin baik,” ujar Zulmar.
Kejari Ponorogo masih berkoordinasi dengan lembaga audit yang berwenang untuk memastikan besaran kerugian negara secara pasti dan komprehensif.
Menurut Zulmar, proses penghitungan tersebut penting untuk memperoleh angka kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil audit.
Dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Ponorogo tersebut, Kejari Ponorogo sebelumnya telah menetapkan dua tersangka, yakni Sunarto, mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024, dan Fuad Safrowi, Kabag Keuangan DPRD Ponorogo.
Kejari Ponorogo masih mendalami alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama penyidikan. Perkembangan penyidikan juga masih memungkinkan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Sementara itu, estimasi sementara kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Dengan total pengembalian Rp3,037 miliar, sebagian besar nilai kerugian yang dihitung sementara telah berhasil diamankan penyidik.
Kejaksaan menegaskan, pengembalian uang tersebut tidak menghentikan proses penyidikan. Penyidik tetap melanjutkan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tunjangan perumahan DPRD Ponorogo periode 2023–2026.

