SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Puluhan investor yang mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah akibat dugaan penipuan berkedok bisnis buah impor kini bisa bernapas lega setelah proses hukum mulai berjalan. Dua petinggi CV Insan Bumi Indonesia, yakni Direktur Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Komisaris Virta Resia Pangestu, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (10/08/26).
Sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Sembiring, didampingi dua hakim anggota, Slamet Pujiono dan Muhammad Yusuf Karim. Dalam agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina dari Kejari Surabaya membeberkan secara rinci peran kedua terdakwa dalam menjalankan aksi penipuan yang merugikan banyak pihak sepanjang pertengahan 2024 hingga akhir 2025.
Menurut keterangan pihak kejaksaan di persidangan, modus operandi yang dijalankan kedua terdakwa melibatkan iming-iming keuntungan fantastis sebesar 10 persen hingga 13 persen dengan tempo pencairan yang sangat singkat, yakni 21 sampai 26 hari. Guna meyakinkan para korban, Terdakwa Dimas menawarkan dokumen investasi fiktif bertajuk Tes Order yang dibuat oleh Terdakwa Virta, sebelum akhirnya aliran dana segar dari para investor tersebut disalahgunakan untuk memperkaya diri sendiri dan membiayai gaya hidup mewah.
“Para terdakwa sepakat membuat skema penawaran investasi kepada calon investor dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen hingga 13 persen dengan jangka waktu pengembalian 21 sampai 26 hari, di mana modal beserta keuntungannya akan dikembalikan sepenuhnya,” ujarnya.
Terdakwa 1 menawarkan dokumen bernama Tes Order kepada para investor dengan janji keuntungan, sehingga para saksi tertarik untuk bekerja sama.
“Setelah dana diterima, para terdakwa membayar keuntungan kepada investor bukan dari hasil perdagangan sebagaimana tertulis dalam dokumen Tes Order, melainkan murni menggunakan uang dari investor lainnya. Dokumen tersebut dibuat oleh Terdakwa 2, kemudian Terdakwa 1 menyerahkannya atas nama CV Insan Bumi Indonesia,” sambung Siska.
Jaksa juga mengungkapkan soal keterkaitan pasal TPPU, jika terdakwa disebut telah menggunakan uang para investor untuk keperluan pribadi, seperti membeli Mobil, Perhiasan, dan Rumah Mewah di Pakuwon City Surabaya serta di daerah Menganti Gresik maupun termasuk perjalanan tour ke berbagai negara.
Sebagaimana perbuatan para terdakwa tersebut, Terdakwa Dimas dan Virta didakwa dalam pasal 492 KUHP tentang penipuan atau 486 KUHP tentang penggelapan jo pasal 607 serta Undang Undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU. (SNT)

