SURABAYA, KANALINDONESIA.COM: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada enam terdakwa perkara korupsi proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran PT Pelindo (Persero) Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulandari di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (14/8/2026).
Selain pidana penjara, masing-masing terdakwa dikenai denda Rp200 juta. Jika tidak dibayar, denda diganti dengan kurungan selama 80 hari.
Enam terdakwa tersebut yakni Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro dan Erna Hayu Handayani dari Pelindo Regional 3. Sedangkan dari APBS terdapat Firmansyah, Made Yuni Christina dan Dwi Wahyu Setiawan.
Majelis hakim menyatakan keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perkara tersebut berkaitan dengan proyek pengerukan dan pemeliharaan alur pelayaran yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp83 miliar.
Hukuman empat tahun yang dijatuhkan hakim, ternyata dua kali lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Sebelumnya, JPU hanya menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana dua tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 603 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Atas putusan tersebut, JPU maupun penasihat hukum terdakwa belum menentukan sikap.
“Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar JPU dan penasihat hukum terdakwa.
Ketua tim penasihat hukum, Sudiman Sidabuke, mengatakan pihaknya akan lebih dulu bermusyawarah dengan keluarga terdakwa, sebelum menentukan langkah hukum.
“Kami akan musyawarah terlebih dahulu bersama keluarga para terdakwa,” katanya. ANto

