BANDUNG BARAT, KANALINDONESIA.COM: Pengelolaan aset milik Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah mendapat perhatian serius. DPRD KBB bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mendorong lahirnya regulasi khusus yang mampu membuat barang milik daerah tidak sekadar tercatat dalam administrasi, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
Dorongan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mengelola, mengamankan, sekaligus memanfaatkan aset yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, Ahmad Fauzi, mengatakan keberadaan Perda nantinya diharapkan mampu menjadi pedoman yang jelas bagi OPD agar pengelolaan aset tidak berjalan tanpa arah.
Menurutnya, aset daerah harus dikelola secara tertib sekaligus diarahkan agar memiliki nilai manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Harapannya Raperda ini menjadi Perda yang ke depannya menjadi payung hukum dan regulasi bagi OPD di Bandung Barat, khususnya dalam rangka pemanfaatan dan pengamanan barang milik daerah,” ujar Ahmad Fauzi.
Ia menegaskan, salah satu tujuan penting dari pembentukan regulasi tersebut adalah mendorong aset daerah agar dapat berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Intinya, kita ingin pengelolaan aset ini ke depannya bisa meningkatkan PAD di Bandung Barat,” katanya.
Senada, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Barat, H. Heru Budi Purnomo, S.Sos., M.Si., menyambut positif pembahasan Raperda tersebut.
Menurut Heru, pengelolaan barang milik daerah kini tidak bisa lagi dipandang hanya sebagai persoalan administrasi pemerintahan. Lebih dari itu, aset daerah memiliki potensi strategis untuk mendukung kekuatan fiskal daerah apabila dikelola secara tepat.
“Kami mendukung sepenuhnya kegiatan Bapemperda ini. Pengelolaan barang milik daerah sekarang menjadi isu utama dalam rangka ikut membantu meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah,” ungkap Heru.
Karena itu, keberadaan regulasi yang lebih kuat dinilai diperlukan agar pemerintah daerah memiliki pijakan yang jelas dalam menentukan pola pemanfaatan aset, termasuk aspek pengamanan dan penatausahaan.
Raperda tersebut nantinya diharapkan mampu mendorong perubahan pola pengelolaan aset di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Barang milik daerah tidak hanya dipastikan aman dan tertib secara administrasi, tetapi juga dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika dapat direalisasikan secara efektif, regulasi tersebut berpotensi menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam menggali sumber-sumber PAD sekaligus memastikan aset yang dimiliki memberikan manfaat nyata bagi pembangunan.
Pembahasan Raperda kini menjadi momentum untuk membangun tata kelola aset yang lebih transparan, tertib dan produktif.
DPRD maupun pemerintah daerah berharap regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai landasan baru pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bandung Barat.

