Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL JOMBANG

Polres Jombang Usut Dugaan Penipuan Oknum Wartawan, Korban Serahkan Rp40 Juta

Polres Jombang Usut Dugaan Penipuan Oknum Wartawan, Korban Serahkan Rp40 Juta

JOMBANG, KANALINDONESIA.COM: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang mulai mengusut dugaan penipuan yang diduga dilakukan oknum wartawan media online berinisial HE. Dalam perkara ini, keluarga buruh tani di Desa Tebel, Kecamatan Bareng, Jombang, mengaku mengalami kerugian hingga Rp40 juta.

Laporan dugaan penipuan tersebut telah resmi diterima Polres Jombang. Perkara itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Nomor LPM/751.RESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG tertanggal 24 Agustus 2026.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jombang Ipda Rendro Lastono membenarkan adanya laporan tersebut. Polisi memastikan laporan masyarakat itu tengah diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Sudah kami terima dan kami proses,” kata Rendro saat ditemui di Mapolres Jombang, Senin (24/8/2026).

Rendro mengatakan, penyidik selanjutnya akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali kronologi sekaligus mencari bukti-bukti yang dapat menguatkan dugaan tindak pidana.

“Segera kami akan panggil pihak-pihak terkait,” ujarnya.

Dijanjikan Bisa Bebaskan Kerabat dari Kasus Narkoba

Dugaan penipuan itu disebut bermula pada 2019. Saat itu, adik pelapor berinisial S (48) ditangkap dalam perkara dugaan narkotika. Kondisi tersebut membuat keluarga S panik dan mencari berbagai cara untuk membantu kerabatnya menghadapi proses hukum.

Di tengah situasi itu, HE bersama empat orang lainnya disebut datang menemui keluarga. Menurut keterangan S kepada polisi, HE kala itu mengaku sebagai pengacara dan menyebut memiliki koneksi di lingkungan kepolisian.

Pengakuan tersebut kemudian membuat keluarga percaya terhadap HE. “Katanya itu anaknya Polda, ‘saya pengacara’ gitu,” ujar S.

HE kemudian diduga menjanjikan dapat membantu membebaskan kerabat S dari jerat hukum. Namun, keluarga diminta menyiapkan uang sebesar Rp40 juta dengan alasan sebagai biaya operasional.

“Katanya bisa lepas gitu, bisa keluar. Dengan syarat uang Rp40 juta,” tutur S.

Karena berharap kerabatnya bisa terbebas dari persoalan hukum, keluarga akhirnya berusaha mengumpulkan uang tersebut. Uang Rp40 juta itu disebut berasal dari berbagai sumber.

Mulai dari tabungan keluarga yang bekerja sebagai buruh tani, hasil berjualan onde-onde, hingga pinjaman dari kerabat dan tetangga. Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada HE. Namun, keluarga mengaku tidak meminta ataupun menerima kuitansi resmi sebagai bukti penyerahan uang.

“Nggak sadar. Keluarga itu semua nggak sadar, karena takut dan dia mengaku pengacara,” ungkap S.

Janji Tak Terwujud, Komunikasi Terputus

Seiring berjalannya proses hukum, janji yang disampaikan HE disebut tidak pernah terwujud. Kerabat S tetap menjalani proses persidangan hingga perkara tersebut selesai.

Persoalan semakin pelik ketika keluarga berupaya meminta pertanggungjawaban dan menanyakan keberadaan uang yang telah diserahkan.

Namun, HE disebut justru sulit dihubungi. Nomor telepon yang sebelumnya digunakan untuk berkomunikasi disebut tidak lagi aktif.
Jito, saksi pendamping keluarga yang mengikuti persoalan tersebut sejak awal, membenarkan adanya kesulitan menghubungi HE.

“Tahu saya karena saya dari awal mengikuti masalah ini. Cuma terkait penyerahan uang, saya yang tidak tahu. Ketika HE saya kejar, itu sudah HP-nya sudah tidak aktif,” kata Jito.

Menurut Jito, komunikasi dengan HE beberapa kali sempat tersambung. Namun, HE disebut memberikan alasan sedang berada di luar kota ketika hendak ditemui.

“Tidak aktif. Dan ngaku, iya, ngakunya di luar kota,” ujarnya.

Polisi Telusuri Bukti dan Keberadaan Terlapor

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita