Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Operasi Gabungan Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 30 Ribu Benur di Bandara Juanda

Operasi Gabungan Karantina Jatim Gagalkan Penyelundupan 30 Ribu Benur di Bandara Juanda

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Petugas gabungan yang terdiri dari Karantina Jawa Timur bersama Satgaspam Bandara Internasional Juanda berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan ribu benih bening lobster senilai miliaran rupiah. Penggagalan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah koper misterius di Terminal 2 Bandara Juanda, Sidoarjo, pada Sabtu (22/8).

Dari hasil pemeriksaan mendalam terhadap koper tersebut, petugas menemukan 17 kantong plastik yang berisi total 30.789 ekor benih lobster ilegal yang rencananya akan diterbangkan ke luar negeri. Komoditas perikanan bernilai sekitar Rp4,6 miliar itu langsung diamankan untuk mencegah kerugian negara serta menjaga kelestarian ekosistem laut Indonesia.

Benih lobster tersebut ditemukan setelah petugas memeriksa sebuah koper yang dicurigai membawa komoditas perikanan yang akan dikirim ke luar negeri. Dari pemeriksaan, petugas menemukan 17 kantong berisi 30.789 ekor benih bening lobster.

Plt. Kepala Karantina Jawa Timur Hudiansyah Is Nursal mengatakan, pengawasan lalu lintas komoditas perikanan terus diperkuat, terutama di pintu-pintu keluar masuk wilayah Indonesia.

“Pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran, termasuk melalui bandara, terus kami perkuat. Setiap komoditas yang akan dilalulintaskan wajib memenuhi ketentuan perkarantinaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hudiansyah dalam pesan elektronik yang diterima wartawan, Senin, 24 Agustus 2026

Berdasarkan pemeriksaan awal, benih bening lobster tersebut diduga akan dikirim ke luar negeri melalui jalur udara. Petugas kemudian mengamankan benih lobster untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan.

Setelah melalui proses penanganan, benih bening lobster tersebut kemudian dilepasliarkan kembali ke laut. Pelepasliaran dilakukan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polri, dan TNI Angkatan Laut di perairan Bangkalan, Madura, pada Minggu (23/8/2026).

Karantina Jawa Timur mengimbau masyarakat dan pelaku usaha tidak melakukan pengiriman benih bening lobster yang bertentangan dengan ketentuan. Selain berpotensi merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya perikanan, pelanggaran terhadap ketentuan lalu lintas benih bening lobster dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

“Pengawasan terpadu akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia serta memastikan setiap lalu lintas komoditas memenuhi persyaratan karantina dan ketentuan yang berlaku,” kata Hudiansyah. (SNT)

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita