Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL CIREBON

Overstay 62 Hari di Indonesia, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Cirebon

Overstay 62 Hari di Indonesia, WNA Australia Dideportasi Imigrasi Cirebon

CIREBON, KANALINDONESIA.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia berinisial JF setelah terbukti melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.

JF diketahui telah tinggal di Indonesia selama 62 hari setelah masa berlaku izin tinggalnya berakhir. Sebelumnya, JF masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Selama berada di Indonesia, JF diketahui tinggal di wilayah Kabupaten Kuningan bersama istrinya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Penindakan terhadap JF bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan WNA tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon melalui kegiatan pengawasan di lapangan.

Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan serta verifikasi data keimigrasian. Dari hasil pemeriksaan, diketahui izin tinggal JF telah berakhir dan yang bersangkutan masih berada di wilayah Indonesia selama 62 hari atau mengalami overstay.

Atas pelanggaran tersebut, JF dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. Tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, mengatakan pengawasan terhadap keberadaan WNA membutuhkan sinergi antara petugas keimigrasian dan masyarakat.

“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan keimigrasian tidak hanya dilakukan di kantor, tetapi juga melalui pemantauan keberadaan orang asing di lapangan. Kolaborasi Tim Inteldakim dengan masyarakat menjadi salah satu kekuatan kami dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran keimigrasian,” ujar Komang.

Menurutnya, hubungan keluarga dengan WNI tidak otomatis menghapus kewajiban seorang WNA untuk mematuhi aturan keimigrasian.

“Apapun status hubungan keluarga seorang WNA dengan WNI, yang bersangkutan tetap wajib mematuhi ketentuan keimigrasian. Kami mengimbau seluruh WNA untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus status keimigrasiannya sebelum izin tinggal berakhir,” katanya.

Setelah menjalani proses pemeriksaan dan penanganan keimigrasian, JF akhirnya dideportasi dari Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 4 September 2026.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah kerjanya. Pengawasan dilakukan melalui kegiatan intelijen, penindakan, serta koordinasi dengan masyarakat dan berbagai pihak terkait.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap WNA mematuhi ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia. Terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan, Imigrasi Cirebon akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita