SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang terkait gugatan sengketa tanah seluas 618 meter persegi yang berlokasi di kawasan Keputih Tegal Timur, antara H. Sirman sebagai penggugat dan DR. Joko Sutikno di wakili ahli waris sebagai terggugat, Selasa (22/9).
Sidang yang terdaftar dengan nomor perkara 641/Perd.G ini beragendakan pemeriksaan bukti surat dari pihak penggugat, H. Sirman.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sari 3 tersebut, pihak penggugat menghadirkan tim kuasa hukumnya yang terdiri dari Siti Aminah, SH. MH. Syarif M, SE. SH dan M. Yahya, SH
Ditemui usai persidangan, Siti Aminah Kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa sengketa ini bermula dari transaksi jual beli tanah pada tahun 1989 antara H. Sirman dan mendiang DR. Joko Sutikno. Namun, transaksi tersebut tidak pernah tuntas karena pembayaran awal senilai Rp120 juta baru dibayarkan sebesar Rp70 juta, sehingga masih memiliki kekurangan pembayaran Rp50 juta.
“Seiring berjalannya waktu, kedua belah pihak akhirnya membuat kesepakatan pembatalan atau pengembalian dana pada 17 April 2015. Pihak H. Sirman telah memberikan dana pengembalian atau kompensasi sebesar Rp700 juta kepada pihak DR. Joko,” jelas Siti Aminah pada awak media.
Lanjut Siti Aminah, perlu diketahui bahwa sebetulnya DR. Joko beserta ahli warisnya sudah tidak mempunyai hak lagi atas tanah tersebut karena sudah ada pengembalian. Hal ini dibuktikan dengan adanya kuitansi serta surat pernyataan bahwa dana sebesar Rp700 juta sudah dikembalikan.
Ia menambahkan, kesepakatan pengembalian dana pada tahun 2015 tersebut turut disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya Farok anak dari H. Sirman, Yahya, Rojali, serta Andan.
“Dalam perjanjian tersebut, pihak penerima juga telah menyatakan tidak akan mengganggu gugat objek tanah yang bersangkutan.
Kendati demikian, pihak penggugat menyayangkan sikap ahli waris mendiang DR. Joko Sutikno yang masih mengklaim kepemilikan atas lahan di Keputih Tegal Timur tersebut. Padahal, menurut kubu H. Sirman, kompensasi pelunasan dan pembatalan transaksi telah diselesaikan bertahun-tahun lalu,” Ujarnya.
Gugatan perdata ini sendiri baru didaftarkan ke PN Surabaya pada Juni lalu guna memperjelas status hukum kepemilikan tanah. Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar minggu depan. (SNT)

