Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi utama Langsung ke sidebar Langsung ke footer
KANAL SURABAYA

Gugat Anggota DPRD Bojonegoro, Penggugat Pertanyakan Keabsahan Ijazah dan Gelar Sukur Priyanto

Gugat Anggota DPRD Bojonegoro, Penggugat Pertanyakan Keabsahan Ijazah dan Gelar Sukur Priyanto

SURABAYA, KANALINDONESIA.COM : Proses hukum terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah seorang warga bernama Indah Kuntarti melayangkan gugatan terhadap sejumlah pejabat dan institusi pendidikan, Selasa (22/09/2026). Dalam sidang tersebut, pokok persoalan utama yang diangkat adalah audit terbuka terhadap riwayat pendidikan serta keabsahan dokumen akademik Sukur Priyanto, anggota DPRD Bojonegoro.

Gugatan tersebut turut menyeret nama anggota DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni serta Universitas Wijaya Putra sebagai pihak tergugat. Melalui langkah hukum ini, pihak penggugat mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas institusi pendidikan demi menjaga integritas gelar akademik pejabat publik di hadapan hukum.

Indah menyebut gugatan itu sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi warga negara dalam mendorong penyelenggaraan pendidikan yang transparan dan akuntabel.

“Gugatan ini pada hakikatnya merupakan bentuk kontrol sosial dan partisipasi warga negara untuk memastikan pendidikan diselenggarakan secara transparan dan akuntabel,” kata Indah.

Salah satu hal yang dipersoalkan Indah yakni ijazah STIE Prima Visi milik Sukur Priyanto yang disebut diterbitkan pada 2004.

Ia mempertanyakan proses pendidikan Sukur yang menurut keterangannya sebelumnya menempuh pendidikan D3 Akademi Keperawatan sebelum melakukan transfer ke program sarjana di STIE Prima Visi.

“Yang menjadi pertanyaan saya, dengan kuliah sekitar satu tahun, berapa jumlah bobot mata kuliah atau SKS yang ditransfer dari Akademi Keperawatan ke Sarjana Ekonomi?” ujar Indah.

Indah meminta transkrip nilai dan dokumen akademik yang berkaitan dengan proses pendidikan tersebut dapat diperlihatkan dalam persidangan. Menurut dia, dokumen itu diperlukan untuk menjelaskan proses transfer mata kuliah dan riwayat akademik Sukur.

Indah juga menyoroti nama Melanny Methasari, SE, MBA yang tercantum sebagai Ketua Jurusan dalam ijazah STIE Prima Visi tersebut. Ia mengaku telah melakukan pengecekan melalui laman Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti), tetapi tidak menemukan nama tersebut.

Indah juga menyebut informasi bahwa perguruan tinggi yang menurutnya menerbitkan gelar MBA kepada Melanny Methasari pada 2011 telah ditutup pemerintah karena persoalan izin dan akreditasi.

Sorotan berikutnya diarahkan kepada Universitas Wijaya Putra. Indah mempertanyakan proses penerimaan Sukur Priyanto pada September 2015 hingga yang bersangkutan dinyatakan lulus pada semester genap 2017.

Menurut Indah, proses tersebut perlu diperjelas, terutama terkait dokumen akademik dan riwayat pendidikan Sukur sebelum menempuh pendidikan di Universitas Wijaya Putra.

“Coba berpikir secara logika, ada ijazah sarjana yang sudah diterbitkan tahun 2004, dan yang tanda tangan ijazah punya gelar MBA. Tahun 2011 kampus yang keluarkan MBA ditutup oleh Menteri. Sedangkan LLDIKTI, salah satu lembaga yang berwenang, juga tidak menemukan kampus yang keluarkan ijazah sarjananya. Kalau begini, apa ijazah Magister tetap dinyatakan sah?” papae Indah.

Selain riwayat pendidikan, Indah mempersoalkan keterlibatan Sukur Priyanto sebagai narasumber dalam kegiatan Sri Wahyuni selaku anggota DPRD Jawa Timur yang disebut menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Indah juga meminta Universitas Wijaya Putra mencabut gelar magister yang telah diberikan kepada pihak terkait karena menurutnya terdapat persoalan mengenai keabsahan dokumen akademik. Permintaan tersebut menjadi bagian dari gugatan yang kini berproses di PN Surabaya.

Indah menegaskan gugatan tersebut tidak bertujuan menyerang kehormatan pribadi para tergugat. Ia menyebut gugatan diajukan untuk memperoleh kejelasan mengenai fakta dan keadaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Bagikan

Baca berita lainnya:

Tambahkan ke Preferensi Sumber Indeks Berita